KPK: Kami Punya Rekaman Percakapan Setnov Terkait Kasus E-KTP

Agus sempat kecewa saat hakim praperadilan di PN Jakarta Selatan Cheppy Iskandar menolak pihak KPK yang akan memutar rekaman tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Sep 2017, 18:57 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2017, 18:57 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo
Ketua KPK Agus Rahardjo menghadiri sidang praperadilan Setya Novanto (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya memiliki rekaman percakapan Ketua DPR Setya Novanto. Di dalam percakapan tersebut, pria yang karib disapa Setnov itu membahas masalah e-KTP dengan beberapa pihak.

"Ya, sebetulnya dengan rekaman tersebut kita pasti banget. Yang ngomong siapa, yang diomongin siapa, yang diomongkan apa," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Karena itu, Agus sempat kecewa saat hakim praperadilan di PN Jakarta Selatan, Cheppy Iskandar, menolak pihak KPK yang akan memutar rekaman tersebut pada sidang praperadilan Rabu, 27 September 2017. Padahal, rekaman tersebut bukti kuat penetapan Setnov sebagai tersangka sah secara hukum.

"Sebetulnya kalau dibuka sangat bagus. Untuk kemudian bisa membuktikan pada rakyat," kata Agus.

Namun begitu, dia menyerahkan sepenuhnya praperadilan ini kepada hakim PN Jakarta Selatan. Agus masih berharap pihaknya dimenangkan dalam praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Mudah-mudahan Pak Hakim berpikir jernih," terang Agus.

Pada sidang lanjutan praperadilan penetapan Setnov sebagai tersangka di PN Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2017, Kabiro Hukum KPK Setiadi sempat ingin membuka bukti rekaman percakapan Setnov terkait korupsi e-KTP.

Namun, tim kuasa hukum Setnov menyatakan rekaman tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara. Alhasil, hakim PN Jakarta Selatan menolak membuka rekaman tersebut.

Hakim ingin pihak KPK memberikan rekaman tersebut dalam bentuk digital kepada dirinya sebagai barang bukti. Nantinya, menurut hakim, rekaman tersebut akan menjadi dasar bagi putusan sidang praperadilan tersebut.

Isi Rekaman Setnov

Sebelumnya, KPK mengungkapkan inti isi rekaman yang akan diputar di sidang praperadilan Setya Novanto. Dalam rekaman itu, ada beberapa pihak termasuk dari luar negeri.

"Rekaman dari hasil penyelidikan tahun 2013. Dalam rekaman itu, info dari penyidik, ada beberapa pihak, saksi, baik dalam dan luar negeri sampaikan tentang hal terkait pemohon. Saya enggak bisa sampaikan substansi isinya, karena enggak jadi diberikan kesempatan dan izin," ucap Kabiro Hukum KPK, Setiyadi, di PN Jaksel, Rabu, 27 September malam.

Meski demikian, dia enggan mengungkapkan apakah memang dalam rekaman tersebut terdapat suara Setnov yang mengatur proyek. Bahkan, dia tak mau menyampaikan apakah itu hasil dari telepon atau pertemuan.

"Saya enggak katakan demikian (buktikan keterlibatan). Saya sudah dengarkan, tapi saya enggak mau (sampaikan). Saya enggak berandai-andai. Karena enggak diputarkan, saya enggak bisa berkomentar," tegas Setiyadi.

Dia menegaskan, rekaman yang berdurasi kurang lebih 40 menit itu bukanlah untuk mengubah atau membuat opini di publik. Akan tetapi, hanya membuktikan bahwa ada bukti permulaan yang cukup.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya