Polda Kalbar Tangkap 46 WNA Ilegal Asal Tiongkok

WNA asal Tiongkok itu digerebek saat bekerja di PT Conch, sebuah perusahaan penghasil semen di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan.

oleh Rochmanuddin diperbarui 04 Okt 2017, 06:37 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2017, 06:37 WIB

Liputan6.com, Kalimantan Barat - Sebanyak 46 WNA asal Tiongkok ditangkap Tim Gabungan Ditpolair Polres Mempawah dan Ditintelkam Polda Kalimantan Barat. Mereka digerebek saat bekerja di PT Conch, sebuah perusahaan penghasil semen di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (4/10/2017), lima WNA asal Tiongkok itu langsung dibebaskan lantaran memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Sisanya harus menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Pontianak.

Terungkapnya kasus ini sendiri berawal dari patroli polisi perairan di sekitar lokasi. Warga Tiongkok itu akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang keimigrasian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya