3 Napi Ditangkap Terkait 225 Kg Ganja dalam Pikap Jeruk Busuk

Sebelumnya, petugas Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan distribusi ganja seberat 225 kilogram.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Okt 2017, 14:12 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2017, 14:12 WIB
Napi kasus ganja
3 Napi digelandang terkait penyelundupan ganja 250 kg di Senayan. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga narapidana yang diduga terlibat penyelundupan ratusan kilogram ganja yang digagalkan di Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Ketiga napi itu digelandang dari Lembaga Pemasyarakatan Bandung.

"Ada tiga napi yang kita tangkap di Lapas Klas 2A Banceuy, Bandung dan di Lapas Narkotika Bandung di Jelengkong," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Ketiga napi tersebut bernama Dadan Sunardi alias Dados (37), Ahmad Suryadi alias Amad (24), dan Dede Supriyatna alias Kebo. Saat ini mereka tengah diperiksa secara intensif terkait kasus penyelundupan ganja dalam jumlah besar ini.

Kasubdit I Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan tiga napi ini berdasarkan keterangan tersangka AAL yang telah diamankan sebelumnya. Diketahui, AAL mendapat perintah dari tiga orang tersebut.

"Kita berhasil mengangkat ke atasnya untuk siapa yang mengendalikan. Kita mendapati hasil tersangka AAL bahwa yang mengendalikan ada di lapas," ucap Calvijn.

Sebelumnya, petugas Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan distribusi ganja seberat 225 kilogram dalam pikap berisi jeruk. Pengungkapan kasus itu diawali pelanggaran lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 25 September 2017 malam.

Suwondo Nainggolan mengungkapkan, mobil pikap yang membawa ganja melanggar aturan ganjil-genap.

"Jadi ketika disetop itu karena (melanggar aturan) ganjil-genap," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 26 September 2017.

Kelabui Petugas

Polisi yang curiga dengan bawaan pikap melakukan pemeriksaan. Diketahui, pikap itu mengangkut ganja dalam jumlah besar. Mobil pikap mengelabui petugas dengan memasukkan paketan ganja itu ke dalam 12 keranjang dan ditutup beberapa buah jeruk.

Keranjang berisi ganja dan jeruk itu kemudian disimpan di bak mobil, hanya ditutup menggunakan terpal berwarna biru.

Saat kejadian, polisi sebenarnya menghentikan dua mobil yang melanggar aturan ganjil-genap. Selain mobil pikap yang membawa ganja, mobil lain adalah minibus Daihatsu Xenia.

Penumpang mobil Xenia diduga sengaja membuntuti kendaraan pengangkut ganja. Namun, dua orang yang ada di mobil itu berhasil melarikan diri.

Belakangan, penyidik akhirnya menangkap seorang tersangka atas kasus penyelundupan ratusan ganja kering ini. Tersangka berinisial AAL diduga sebagai kurir dan merupakan satu dari tiga penumpang mobil Xenia yang juga diberhentikan petugas lalu lintas.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya