Liputan6SCTV, Riau - Badan Narkotika Nasional kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional, Malaysia-Indonesia. Petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram, serta 25 ribu butir ekstasi. Barang bukti yang disita dari pelaku asal Malaysia tersebut, rencananya akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Sumatera dan Jawa.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Minggu (8/10/2017), dua orang tersangka yang merupakan kurir dan seorang pengendali mengedarkan narkoba melalui jalur darat menggunakan mobil pribadi. Pelaku juga menyembunyikan barang buktiĀ di balik speaker. Seorang pengedar bernama Jafar tewas, karena mencoba melawan petugas di lapangan. Sementara seorang kurir bernama Zaini berhasil ditangkap.
Kasus tersebut berawal dari operasi Polda Riau yang mendapatkan informasi pergerakan narkoba dalam jumlah relatif besar dari Medan, Sumatera Utara, menuju Pekanbaru, Riau. Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 76, Desa Baru, Bengkalis. Pelaku yang berhasil ditangkap terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Advertisement