Bareskrim Tangkap Buronan Korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah

Tersangka diketahui bernama Fransisca Ida Sofia Prayitno, dia berperan sebagai pelaksana proyek pengadaan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Okt 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2017, 15:00 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam TA 2011. Tersangka diketahui bernama Fransisca Ida Sofia Prayitno, dia berperan sebagai pelaksana proyek pengadaan.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Selat Sunda Raya Blok E 11/12, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Tersangka ini kurang lebih selama satu tahun melarikan diri," kata Wiyagus dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (13/5/2017).

Wiyagus menambahkan, untuk kepentingan penyidikan tersangka telah diperiksa dan BAP atas kasus tersebut. Kini, tersangka telah ditahan oleh penyidik di Rutan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Penahanan dilakukan selama 20 ke depan. Guna melengkapi berkas perkara serta menyerahkan tahap 1 ke Kejaksaan," ucap Wiyagus.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terpidana Fadila Ratna Dumila Mallarangan yang telah divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kepulauan Riau. Akibat dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar.

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya