Gerindra: Ada yang Dilemahkan Jika Muncul Densus Antikorupsi

Densus Antikorupsi akan menduplikasi tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Okt 2017, 15:59 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2017, 15:59 WIB
20160728-Menteri Desa Ikuti Bedah Buku Karya Fary Djemy Francis
Ahmad Muzani (kiri) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani menilai adanya Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi akan menduplikasi tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami pernah ngomong, ingatkan bahwa duplikasi itu berarti ada satu lembaga yang dikalahkan, entah siapa," kata dia di Resto Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2017).

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini, kewenangan KPK sebagai lembaga supervisi sudah cukup menindak para koruptor. Meski, dalam tugas dan fungsinya polisi juga dapat melakukan hal serupa melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Muzani menyarankan, ketimbang membuat badan baru yang mematok anggaran hingga Rp 2,6 triliun, pemerintah harusnya bisa membuat KPK lebih kuat seperti janji presiden.

"Saya kira ini bagian yang jadi janji presiden memperkuat pemberantasan korupsi melalui KPK. Meskipun tidak berarti kewenangan polisi terus dengan sendirinya hilang," Muzani memungkasi.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

Sudah Ajukan Surat ke Presiden

Polri sendiri telah mengajukan surat kepada Presiden tertanggal 25 September 2017 tentang usulan pembentukan Densus Antikorupsi. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berharap kehadiran Densus ini dapat memperkuat upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Pada paparannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin, 16 Oktober 2017, Kapolri mengusulkan dua format kelembagaan Densus Antikorupsi.

Pilihan pertama, dengan membentuk sistem satu atap. Pada format ini, Polri, Kejaksaan Agung, dan BPK bergabung dalam Densus Antikorupsi.

"Bentuk kekuatan kolektif kolegial dan sulit diintervensi. Satu bintang dua Polri, satu kejaksaan, satu BPK," ujar Tito.

Opsi lain, unsur Kejaksaan dan Polri berada di lembaga terpisah. Polanya mirip dengan Densus 88 Antiteror dalam penanganan kasus terorisme. Densus Antikorupsi akan langsung berkoordinasi dengan satgas khusus di Kejaksaan yang menangani tipikor.

Yang pasti, Tito mengatakan, kehadiran Densus Antikorupsi bukan bertujuan menegasikan institusi-institusi lain. Terlebih, ujar dia, tidak untuk menyaingi KPK.

"Kasus korupsi luas, sehingga bisa bagi tugas. Bukan menegasikan kejaksaan, karena tetap tangani penyidikan dan penuntutan di luar tim yang dimitrakan bersama dengan Densus," kata Tito.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya