DPR Setujui Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

Ada tujuh fraksi yang menerima Perppu menjadi undang-undang. Mereka adalah PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan PKB.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 24 Okt 2017, 16:36 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2017, 16:36 WIB
Pansus Angket KPK Beri Laporan di Sidang Paripurna DPR
Suasana Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Dalam sidang ini Pansus Angket menyerahkan laporan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui proses alot, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Pengambilan keputusan itu dilakukan melalui voting. Dari 445 anggota dewan yang hadir, 314 dewan yang sepakat dengan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Sementara itu, 131 anggota dewan tidak setuju.

Ada tujuh fraksi yang menerima perppu menjadi undang-undang. Mereka adalah PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan PKB.

Sementara itu, tiga fraksi yang menolak tegas pengesahan perppu menjadi undang-undang adalah Gerindra, PKS, dan PAN.

"Dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

Jadi Pemersatu

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo yang mewakili Presiden Jokowi dalam mengatakan bahwa Perppu Ormas yang saat ini sah menjadi undang-undang adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam rangka pemersatu.

"Ada anggota yang menyebut Bapak Presiden Joko Widodo melanggar Undang-Undang 45, justru Presiden tampil ke depan menjaga ideologi Pancasila," Tjahjo menegaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya