Dapat Izin dari Jokowi, SBY Langsung Bahas Revisi UU Ormas

SBY telah mendapat restu Jokowi untuk memberikan sejumlah usulan dalam revisi UU Ormas.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Okt 2017, 08:21 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2017, 08:21 WIB
SBY Temui Jokowi
Presiden Joko Widodo saat berbincang dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/10). Keduanya melakukan pertemuan di teras belakang Istana Merdeka.(Laily Rachev / Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengusulkan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang baru. SBY menggelar rapat hari ini membahas soal revisi UU Ormas.

SBY sudah menemui Presiden Jokowi pada Jumat, 27 Oktober. Dalam pertemuan tersebut, SBY telah mendapat restu Jokowi untuk memberikan sejumlah usulan dalam revisi UU Ormas.

"Terkait usulan Partai Demokrat untuk revisi UU Ormas, hari ini akan ada rapat pengurus DPP, yang dipimpin langsung Ketua Umum SBY. Setelah itu dilanjutkan rapat internal," ucap Sekretaris Jenderal Demokrat, Hinca Pandjaitan, kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Partai Demokrat menyetujui Perppu Ormas yang diajukan pemerintah menjadi undang-undang. Namun, Ketua Umum Partai Demokrat SBY menegaskan, persetujuan itu dengan satu syarat, yaitu pemerintah merevisi isi Perppu tersebut.

Dia juga mengancam akan mengeluarkan petisi politik jika pemerintah tak kunjung merevisi Perppu Ormas hingga disahkan menjadi Undang-Undang.

"Saya sebagai Ketum Partai Demokrat dengan tegas kalau itu terjadi, Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik," kata SBY lewat video berjudul, Arahan Ketua Umum Partai Demokrat Kepada Para Kader di sebuah situs berbagi video yang diunggah pada Rabu, 25 Oktober 2017.

Isi Petisi

Isi petisi itu, kata dia, Partai Demokrat tidak lagi percaya pada pemerintah. Sebab, semudah itu pemerintah ingkar janji.

"Bagaimana mungkin kita percaya pemerintah yang tidak jujur dan mudah sekali berbohong. Ini tidak jujur, mudah berbohong, ingkar janji adalah perbuatan tercela," ujar SBY.

Sementara, ucap SBY, menurut Undang-Undang Dasar jika pemerintah melakukan perbuatan tercela sanksinya sangat berat.

"Saya masih percaya pemerintah tidak ingkar janji, saya masih percaya akan perbaikan dan revisi UU Ormas nantinya sehingga kita bisa menyelamatkan saudara kita," ucap SBY.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya