Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah mengetahui sirkulasi dan distribusi gula rafinasi milik PT Crown Pratama ke sejumlah hotel mewah dan kafe.
Meski demikian, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya enggan membeberkan lebih detail terkait sirkulasi gula rafinasi itu.
"Sudah-sudah. Sudah kami cek secara keseluruhan terkait dengan masalah ini," kata Agung di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Advertisement
Agung menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuannya itu dengan memanggil saksi dari perwakilan hotel pada Senin, 6 November mendatang.
"Senin kami akan panggil," ucap dia.
Selain memanggil saksi, Agung menambahkan, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan gula rafinasi ini, yakni Direktur Utama PT Crown Pratama berinisial BB. "Kami tunggu Senin nanti, ya," tandas Agung.
Beroperasi 9 Tahun
PT Crown Pratama, perusahaan pengemas gula rafinasi atau gula untuk industri diduga sudah beroperasi sejak 2008.
Gula rafinasi adalah gula mentah setelah pemurnian, sehingga menjadi lebih putih dibanding sebelumnya yang berwarna kecokelatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, PT Crown Pratama sejak beroperasi hanya menjual gula rafinasi ke hotel dan kafe. Padahal, gula itu harusnya dijual untuk industri.
"Perusahaan ini bergerak di industri pangan. Sejak 2008, menjual gula rafinasi itu ke hotel dan kafe-kafe untuk dikonsumsi," kata Agung di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November lalu.
Saksikan video pilihan berikut:
Advertisement