Tersangka Kasus Gula Rafinasi Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

Dalam proses penyidikan, sambung Agung, pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi termasuk sejumlah saksi ahli.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Nov 2017, 06:45 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 06:45 WIB
Polisi Ungkap Peredaran 20 Sak Gula Rafinasi
Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya (kiri) menunjukkan kemasan gula rafinasi di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (1/11). Menurut pihak kepolisian, gula rafinasi tidak layak langsung dikonsumsi dan harus diolah lagi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kasus dugaan praktik penyimpangan distribusi gula rafinasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, tersangka adalah Direktur Utama PT Crown Pratama berinisial BB. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan pengemasan gula rafinasi.

Agung juga mengatakan bakal memanggil Direktur Utama PT Crown berinisial BB atas kasus dugaan praktik penyimpangan distribusi gula rafinasi. BB akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin 6 November 2017.

"Kami panggil untuk hadir hari Senin sebagai tersangka," kata Agung.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kasus dugaan praktik penyimpangan distribusi gula rafinasi.

"Setidaknya 2 alat bukti dalam gelar perkara, dan menetapkan saudara BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggung jawaban akan tindak pidana tersebut," kata Agung.

Dalam proses penyidikan, sambung Agung, pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi termasuk sejumlah saksi ahli.

"Selain itu kami lakukan penyitaaan dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula Rafinasi," ucap Agung.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tidak untuk Diperdagangkan

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik penyimpangan distribusi gula rafinasi.

Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya mengatakan, berhasil menemukan jenis gula itu di 56 hotel dan kafe. Persebarannya di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, dan sejumlah kota lainnya.

"Gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan dan dikonsumsi. Ini hanya untuk industri," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 1 November 2017.

Gula rafinasi tidak layak langsung dikonsumsi. Gula jenis ini perlu diolah sebelum dikonsumsi seseorang. Pengungkapan kasus gula rafinasi, menurut Agung, berawal dari penyelidikan jajarannya. Dari penelusuran polisi, gula rafinasi itu berasal dari PT Crown Pratama.

"Perusahaan ini yang melakukan pengemasan guka rafinasi," ucap Agung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya