YLKI: Kenaikan Daya Listrik Berpotensi Resahkan Pelanggan

Pemerintah akan menaikkan daya listrik 1.300, 2.200, 3.300, dan 4.400 volt ampere menjadi 5.500 volt ampere.

oleh Sunariyah diperbarui 15 Nov 2017, 17:28 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 17:28 WIB

Fokus, Jakarta - Pemerintah berencana mengganti listrik berdaya 1.300 volt ampere dengan 5.500 volt ampere. Meski daya dinaikkan, pemerintah menjamin tidak ada peningkatan tarif dasar listrik. Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai, rencana itu tetap berpotensi meresahkan masyarakat.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Rabu (15/11/2017), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM), bersama PLN berencana menyederhanakan golongan pelanggan listrik rumah tangga non subsidi. Pengguna listrik berdaya 1.300 volt ampere hingga 4.400 volt ampere, rencananya akan diganti dengan 5.500 volt ampere.

Meski daya meningkat, pemerintah melalui Kementerian SDM dan PT PLN menjamin, tidak ada kenaikan tarif daya listrik. Bahkan pemasangan Miniature Circuit Breakers (MCB) atau instalasi kenaikan daya, akan diberikan secara gratis.

Pelanggan listrik berdaya 1.300, 2.200, 3.300, dan 4.400 volt ampere, akan dinaikkan menjadi 5.500 volt ampere.

Sementara konsumen 450 dan 900 volt ampere, kategori subsidi dan non subsidi, tak dikenakan kenaikan daya, dengan tarif Rp 1.352 per-kwh. Sedangkan golongan yang baru berlaku tarif Rp 1.467,28/Kwh.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, rencana pemerintah ini meresahkan pelanggan. Pelanggan juga berpotensi mengeluarkan biaya tambahan, menyesuaikan instalasi listrik, jika daya di rumah bertambah dua atau tiga kali lipat dari sebelumnya. 

Rencana penyederhanaan atau perubahan daya listrik ini, hingga kini masih dalam kajian. Pemerintah juga masih melakukan survei secara online kepada masyarakat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya