Komnas PA Dampingi 2 Sejoli Korban Persekusi hingga Pengadilan

Komnas PA juga akan memberikan rujukan terhadap lembaga bantuan hukum untuk mendampingi dua sejoli korban persekusi tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Nov 2017, 06:19 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2017, 06:19 WIB
Kompas PA.
Wakil Komisioner Komnas PA Budi Wahyuni. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA) akan memberikan perlindungan kepada dua sejoli korban persekusi di Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Perlindungan itu berupa pendampingan selama proses hukum tersebut berjalan hingga selesai.

"Kami memastikan korban akan mendapatkan pendampingan dan kami menyampaikan itu kepada Pak Kapolres," tutur Wakil Komisioner Komnas PA Budi Wahyuni, Kamis (16/11/2017) di Mapolresta Tangerang.

Dia menambahkan, Komnas PA juga akan memberikan rujukan terhadap lembaga bantuan hukum untuk mendampingi kedua korban persekusi tersebut, terutama korban M (20), wanita yang hidup sebatang kara di Tangerang.

Selain itu, Budi juga ingin memastikan korban M mendapatkan konseling untuk menyembuhkan trauma yang dialaminya. Budi juga meminta Polresta Tangerang untuk melindungi korban agar tidak kembali mengalami tekanan.

"Korban harus mendapatkan perlindungan konseling dan pendampingan yang memadai. Kami juga menyampaikan itu kepada pihak Polresta, titipan kami atau harapan kami jangan sampai korban dalam proses-proses hukumnya nanti terjadi viktimisasi," tutur Budi.

Pihaknya berjanji akan mendampingi korban persekusi hingga proses hukum selesai serta tidak lagi mengalami trauma mendalam.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Video Jadi Viral

Komnas PA menyayangkan tindakan persekusi itu diperparah dengan viralnya video tersebut. Selain itu, tindakan sejumlah warga dinilainya sebagai penyiksaan seksual.

"Kasus ini kita bilangnya penyiksaan seksual, terlebih yang sangat disesalkan lagi diviralkan," ujar Budi.

Budi menegaskan kasus ini tidak lagi pantas dilakukan di era modern. Dia menilai hal ini sangat merendahkan martabat seseorang. Sekalipun dia adalah warga pendatang.

"Ini merupakan penghakiman yang tidak manusiawi dan sangat merendahkan martabat perempuan, dalam hal ini korban," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya