Liputan6.com, Jakarta - Tim Vipers dari Satuan Polres Tangerang Selatan meringkus dua pelaku pembunuhan sadis karyawati sebuah kantor notaris atas nama Siti Nurhayati (22). Perempuan muda itu tewas bersimbah darah di Perumahan Amarapura, Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan, Minggu 3 Desember 2017 lalu.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto menyampaikan, pelaku atas nama Ridwan Setiadi alias Maman (23) dan Ardiana alias Ardi Setiadi (20). Keduanya dibekuk hari ini di wilayah Subang, Jawa Barat.
Baca Juga
"Korban dan tersangka atas nama Ridwan adalah sepasang kekasih. Ardi mencekik menggunakan sabuk dan Ridwan menyayat tangan korban dengan pisau," tutur Fadli kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Advertisement
Menurut Fadli, keduanya memang sudah merencanakan pembunuhan itu. Mereka bekerjasama mengalihkan perhatian korban dan kemudian melancarkan aksinya.
"Jadi sampai di rumah korban, tersangka Ridwan pura-pura cekcok mulut dengan korban. Pada saat korban sedang cekcok mulut, tersangka Ardi mencekik korban dengan menggunakan ikat pinggang milik Ardi. Selanjutnya Ridwan mengambil pisau dari dapur untuk menyayat tangan kanan korban," jelas dia.
Setelah membunuh, para pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan handphone milik korban. Sementara ikat pinggang yang digunakan untuk mencekik korban dibuang di sungai di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Â
Aksi Sudah Direncanakan
"Kedua pelaku sudah merencanakan untuk apa pun cara yang diperlukan, untuk mengambil ATM milik korban. Dimana tersangka Ridwan sudah mengetahui jumlah di rekening korban sebesar Rp 3 juta berikut pinnya. Kemudian para pelaku menjual handphone milik korban di Bekasi dan terjual Rp 150 ribu," Fadli menandaskan.
Berdasarkan penyelidikan, nyatanya Ridwan adalah DPO kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko kawasan Cisauk pada 2014. Dia juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali di wilayah Subang, Jawa Barat.
Kini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Advertisement