Bos Koperasi Bodong Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara

Selain menjatuhkan vonis kepada Salman, PN Depok juga menjatuhkan vonis kepada 26 orang leader KSP Pandawa Mandiri Grup.

oleh Mevi Linawati diperbarui 12 Des 2017, 05:41 WIB
Diterbitkan 12 Des 2017, 05:41 WIB

Liputan6.com, Depok - Sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam ( KSP) Pandawa Mandiri Grup langsung menyeruak ke tengah sidang begitu mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Mereka menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada bos Pandawa, Salman Nuryanto, tidak adil dan tak sebanding dengan kerugian yang diderita para korban.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Selasa (12/12/2017), para nasabah memprotes keputusan hakim yang menyatakan barang bukti kejahatan berupa uang dan aset akan disita. Nantinya, barang-barang tersebut akan dilelang dan hasilnya masuk ke kas negara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang diketuai Yulinda Trimurti Asih Muryati menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 miliar subsider kurungan enam bulan kepada Salman Nuryanto. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 14 tahun penjara serta denda Rp 100 miliar.

Selain menjatuhkan vonis kepada Salman, PN Depok juga menjatuhkan vonis kepada 26 orang leader KSP Pandawa Mandiri Grup. Masing-masing leader divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider enam bulan kurungan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya