Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menyebut, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto berbohong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Kebohongan yang dilakukan oleh Setya Novanto terkait kondisi kesehatannya. Menurut jaksa Irene, Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu berpura-pura mengaku sakit diare.
"Kami meyakini terdakwa dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti persidangan. Sudah pemeriksaan. Bagi kami, ini menunjukkan kebohongan," kata jaksa Irene.
Advertisement
Mendengar pernyataan jaksa Irene, penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, keberatan. Maqdir meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memberikan kesempatan agar kliennya bisa diperiksa oleh dokter lain, bukan dokter KPK.
"Kami mohon diberi kesempatan untuk diperiksa dokter lain," kata Maqdir.
Mengaku Diare
Sebelumnya, Setnov mengaku tengah sakit diare. Dengan mulut gemetar, Setnov mengaku sudah lima hari mengalami gejala tersebut. Penasihat hukum Setnov sempat mengaku kliennya 20 kali bolak-balik ke kamar mandi karena sakit diare.
"Saya sudah lima hari kemarin kena diare. Minta obat tapi enggak dikasih (sama dokter KPK)," tutur Setnov.
Namun, keterangan Setnov tersebut langsung dibantah oleh jaksa Irene.
Advertisement
Mengeluh Batuk
"Dia sempat mengeluh sakitnya batuk. Obat juga sudah dikasih, dan tidak ada keluhan sakit diare. Berdasarkan pengakuan penjaga Rutan, terdakwa hanya dua kali ke kamar mandi,” kata Jaksa Irene.
Setnov sepertinya berkeras untuk menunda persidangan. Akhirnya, ketua majelis hakim Yanto menyarankan agar Setnov kembali diperiksa. Sidang pun diskors sampai pemeriksaan kesehatan selesai.
Saksikan video pilihan di bawah ini: