Siapa Bos MG Club Internasional, Diskotek Pembuat Narkoba?

Sejauh ini, petugas BNN masih menelusuri kemungkinan diskotek tersebut miliki cabang lain dalam menjalankan bisnis produksi narkoba.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Des 2017, 13:12 WIB
Diterbitkan 18 Des 2017, 13:12 WIB
Diskotek MG
Sejumlah wanita terjaring operasi saat penggrebekan yang dilakukan oleh Petugas BNN di Diskotik MG, Pesing, Jakarta Barat, Minggu (17/12). Saat penggrebekan BNN menemukan laboratorium pembuat sabu dan ekstasi yang siap edar. (Liputan6.com/Pool/BNN)

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan pemilik Diskotek MG Club Internasional di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, yang digerebek petugas Badan Narkotik Nasional (BNN) masih misteri. Diskotek dangdut yang telah beroperasi selama bertahun-tahun itu diketahui memiliki bisnis sampingan, yakni memproduksi narkoba.

Lalu, siapa bos MG Club Internasional yang kini masih buron?

"Bukan (warga negara asing). Dia orang Indonesia asli," ujar Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johny P Latupeirissa saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Hanya saja, Johny enggan membeberkan lebih jauh mengenai identitas bos diskotek tersebut. Namun, berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun, pemilik pabrik narkoba berkedok diskotek tersebut diketahui berinisial R.

Sejauh ini, petugas BNN masih menelusuri kemungkinan diskotek tersebut memiliki cabang lain dalam menjalankan bisnis produksi narkoba.

Petugas juga tengah menelusuri kemungkinan bisnis narkoba di diskotek tersebut dikendalikan jaringan Internasional.

"Saya enggak perlu ceritakan, nanti kau bocorkan. Masih dalam penyelidikan," kata dia.

 

Amankan 13 Karyawan

Diskotek MG
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso berbincang dengan pengunjung di Diskotik MG, Pesing, Jakarta Barat, Minggu (17/12). Penggerebekan dilakukan sedari subuh 04.00 WIB. (Liputan6.com/Pool/BNN)

Sebanyak 13 Orang karyawan masih diamankan dalam penggerebekan yang terjadi pada Minggu, 17 Desember 2017 dini hari itu. Mereka masih diperiksa secara intensif terkait bisnis gelap narkoba berkedok tempat hiburan malam tersebut.

"Mereka masih kami amankan, karena kami punya kewajiban dan kewenangan menahan mereka sebelum menetapkan tersangka," ucap Johny.

Para saksi tersebut ditahan di Kantor BNN selama tiga hari. Jika penyidik masih membutuhkan keterangan lebih, penahanan bisa diperpanjang selama enam hari.

"Setelah mereka nanti tak terlibat, kami pulangkan. Kalau mereka terlibat kami jadikan tersangka," terang dia.

Kronologi Penggerebekan Pabrik Narkoba

MG Diskotek
Kepala BNN Komjen Budi Waseso memeriksa barang bukti hasil penggerebekan di Diskotek MG, Jakarta Barat. Diskotek ini terungkap juga menjadi pabrik pembuat narkoba (Liputan6.com/Istimewa)

Penggerebekan di Diskotek MG dipimpin langsung Kepala BNN Komjen Budi Waseso dan Brigjen Johny P Latupeirissa, Minggu (17/12/2017), sekitar pukul 02.30 WIB, di Diskotek MG Club Internasional.

Menurut Johny, diskotek tersebut sudah berdiri selama dua tahun. Diduga, dalam rentang waktu itu pula mereka memproduksi narkoba.

Selama beroperasi, pengelola diskotek menutup rapat pintu tempat hiburan malam tersebut.

"Beberapa kali lurah di sini mau masuk untuk melihat kondisi di sana (Diskotek MG), tidak diperbolehkan," kata Johny saat berbincang dengan Liputan6.com, Minggu (17/12/2017) siang.

Mereka memiliki petugas keamanan sendiri untuk menjaga diskotek. Orang yang ingin berurusan dengan diskotek tersebut tentu saja harus melalui petugas keamanan mereka.

Pengelola diskotek juga memberlakukan keanggotaan kepada para pengunjung. Gunanya, setiap pengunjung bisa bertransaksi narkoba yang diedarkan di dalam.

Buktinya, polisi menemukan 80-an botol air mineral yang berisi narkoba cair di diskotek tersebut. Hasil penelitian, cairan tersebut mengandung amfetamin dan metamfetamin. Polisi juga mengamankan 120 pengunjung, termasuk 15 pegawai, dari penggerebekan tersebut.

"Semuanya positif amfetamin dan metamfetamin," kata Johny.

Saksikan video pilihan berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya