Liputan6.com, Jakarta - Pabrik narkoba di Diskotek MG, kawasan Tubang Angke, Petamburan, Jakarta Barat akhirnya terbongkar setelah dua tahun beroperasi. Modus narkoba cair yang dijual hingga Rp 400 per botol sengaja dilakukan agar tak mudah terendus petugas.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (19/12/2017), Dikotek MG Club Internasional digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi DKI Jakarta, pada Minggu, 17 Desember 2017, pukul 02.30 WIB.
Satu per satu lantai diskotek diperiksa. Di lantai empat ditemukan laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan bahan-bahan kimia pembuat narkoba.
Advertisement
Para pengunjung Diskotek MG juga tak luput dari pemeriksaan. Hasilnya 120 orang positif mengonsumsi narkoba. Mereka selanjutnya akan menjalani tahapan assement di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Memproduksi narkoba dalam kemasan botol air mineral merupakan modus baru. Dijual dengan harga Rp 400 ribu per botol kepada pengunjung diskotek yang telah memiliki kartu member. Salah satu pembelinya adalah seorang DJ yang bekerja di Diskotek MG.
Dia mengaku setelah mengonsumsi narkoba kemasan mineral itu memberi efek semangat saat bekerja sebagai DJ.
Narkoba yang diracik di Diskotek MG mengandung amfetamin dan metafetamin. Selama dua tahun berjualan narkoba cair dalam kemasan botol mineral, omzet yang didapat diduga bernilai miliaran rupiah.
Terbongkarnya pabrik narkoba di tempat hiburan malam membuat Pemrov DKI Jakarta langsung meminta Diskotek MG ditutup. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang kepariwisataan. Yaitu tempat hiburan malam bisa dicabut izin usahanya jika kedapatan narkoba sebanyak dua kali.
Hingga kini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pabriknaroba di Diskotek MG. Sementara Ruci Manca, sang pemilik hingga kini masih buron.