Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tak Punya Izin Usaha

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta menemukan sejumlah tempat hiburan di Jakarta yang tidak memiliki surat izin usaha.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 26 Des 2017, 18:03 WIB
Diterbitkan 26 Des 2017, 18:03 WIB

Patroli Indosiar, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta kembali menggelar sidak ke sejumlah tempat hiburan malam dari Senin malam hingga Selasa dini hari. Sejumlah tempat hiburan malam diketahui tak memiliki kelengkapan surat izin usaha.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (26/12/2017), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta melakukan sidak di lima wilayah Jakarta untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan memonitor kelengkapan perizinan tempat hiburan malam yang kerap disalahgunakan.

Salah satu tempat hiburan malam yang disidak adalah tempat hiburan di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Petugas juga mendatangi hiburan karaoke di kawasan Mangga Dua dan hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari hasil sidak, sejumlah tempat hiburan malam ditemukan tak memiliki kelengkapan perizinan atau surat izin yang sudah habis masa berlaku.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya