Liputan6.com, Jakarta - Selama hampir 6 jam lebih penyidik KPK memeriksa mantan Menko Ekonomi Dorodjatun Kuncoro sebagai saksi atas tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terkait kasus BLBI.
Juri bicara KPK Febridiansyah mengatakan, pemeriksaan Dorodjatun dalam kaitan penerbitan SKL BLBI untuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang saat itu dikeluarkan dan atas persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Di mana saat itu saksi Dorodjatun sebagai ketua KKSK.
"Dorodjatun diperiksa sebagai ketua KKSK. Jadi memang tentu kita perlu lihat karena surat tersebut ditanda tangani saksi saat itu," kata Febri di KPK, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Advertisement
Persetujuan KKSK itu sendiri berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN.
Febri melanjutkan, dalam pemeriksaan penyidik juga menelusuri awal mula lahirnya keputusan penerbitan SKL. Tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung atau SAT sendiri sebelumnya mengungkapkan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dikeluarkannya telah mendapat persetujuan dari KKSK. Oleh karena itu, proses penyidikan kasus ini terus diintensifkan oleh pihaknya.‎
"Kita ingin tahu bagaimana proses pembuatan surat itu usulan siapa dan juga proses perdebatan sebelmnya seperti apa. Ada SK untuk penerbitan SKL BLBI, penyidik mendalami penerbitan itu," klata Febri
Â
Kerugian Rp 4,58 triliun
Karena, lanjut dia, ada tahapan sebelum SKL terbit. Seperti pengklasifikasian utang dan kewajiban utang selesai agar SKL terbit. "Namun ternyata ada kewajiban yang belum selesai dan BPK juga menemukan kerugian negara di sana," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menyebut negara dirugikan sebesar Rp 4,58 triliun. Dugaan kerugian negara itu mucul lantaran penyalahgunaan kewenangan Syafruddin.‎ Syafruddin telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Advertisement