Ganjar Sebut Hasto Kristiyanto Masih Aktif Sebagai Sekjen PDIP

Ganjar Pranowo menegaskan Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan meski tengah menghadapi kasus hukum. Hal tersebut diungkapkan Ganjar menanggapi surat pencabutan peraturan DPD PDIP Jawa Tengah yang masih ditandatangani oleh Hasto.

oleh Nila Chrisna Yulika Diperbarui 26 Apr 2025, 19:30 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2025, 19:30 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Hasto Kristiyanto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polemik mengenai status Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP di tengah kasus hukum yang tengah dihadapinya kembali mencuat. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto masih aktif menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan.

"Iya, masih," tegas Ganjar.

Surat tersebut berisi pencabutan Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024. Ganjar menjelaskan, pencabutan ini dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh dan demi kepentingan strategis PDI Perjuangan ke depan.

"Surat itu merupakan pencabutan peraturan DPD, yang masih akan dilihat tindak lanjutnya," ujar Ganjar seperti dikutip dari Antara.

Hasto Kristiyanto saat ini tengah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap. Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017—2022. Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain itu, Hasto didakwa memberikan uang kepada Wahyu Setiawan dengan tujuan agar KPU menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Kuasa Hukum Hasto: Sumber Uang Suap PAW DPR RI dari Harun Masiku

Kuasa Hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menegaskan, uang suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg DPR RI yang menjerat kliennya jelas berasal dari Harun Masiku. Hal itu berdasarkan hasil persidangan hari ini, yang menghadirkan mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Febri menyatakan, dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap yang menjerat Hasto Kristiyanto tidak terbukti.

“Jadi tadi ada satu poin penting yang ada di dakwaan penuntut umum yang tidak terbukti,” kata Febri saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Febri mengulas, jaksa sempat menyebut Hasto Kristiyanto terlibat dalam suap Rp600 juta terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang diberikan dalam dua tahap.

Namun, berdasarkan keterangan Wahyu pada persidangan pekan lalu sebagai penerima suap, serta keterangan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio sebagai perantara pemberi suap yang disampaikan dalam sidang hari ini, mengatakan bahwa pemberian uang hanya terjadi satu kali, yakni 17 Desember 2019.

“Yang memberikan siapa? Yang memberikan pada saat itu adalah Tio kepada Wahyu, Tio bersama Saeful Bahri. Uangnya dari mana? Uangnya dari Harun Masiku. Itu yang tadi clear terbukti dan berkesesuaian dengan sidang sebelumnya,” jelas dia.

“Jadi kalau bisa disebut bagian penting dari dakwaan KPK tadi, itu gugur. Dari tuduhan awal Rp600 juta ternyata baru Rp200 juta yang diberikan,” sambungnya.

Bukan tanpa alasan, Febri mengambil kembali keterangan dari saksi Agustiani Tio, yang mengatakan uang Rp400 juta atau 38.300 dolar Singapura tersebut tidak pernah berpindah tangan. Bahkan, hanya diperlihatkan amplopnya saja.

“Tapi kemudian diambil kembali dan ingin dikembalikan oleh Ibu Tio pada Saeful. Jadi tidak pernah ada pemberian Rp600 juta apalagi penerimaan Rp600 juta. Berkesesuaian ya dengan keterangan Wahyu yang kemarin,” Febri menandaskan.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Infografis Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP
Infografis Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya