Munaslub Hanura Kubu Sudding Resmi Berhentikan OSO Sebagai Ketum

Menurut Hanura kubu Sudding, Oesman Sapta tidak lagi memiliki kewenangan bertindak sebagai Ketua Umum.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Jan 2018, 09:57 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2018, 09:57 WIB
Munaslub Partai Hanura di Kantor DPP Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur.
Munaslub Partai Hanura di Kantor DPP Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur. (Liputan6.com/M. Radityo P)

Liputan6.com, Jakarta - Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding resmi memberhentikan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO). Ketua DPP Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengesahkan putusan itu.

"Apakah Munaslub beragendakan pemberhentian Pak Oesman Sapta dapat disetujui?" tanya Rufinus yang bertindak sebagai pimpinan sidang Munaslub di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018).

"Setuju!," jawab anggota sidang yang terdiri dari 27 DPD Hanura se-Indonesia.

Rufinus lantas mengetuk palu tiga kali. Hal ini menandakan putusan sudah ditetapkan.

Ia menjelaskan, dengan keputusan tersebut, Oesman Sapta tak lagi punya kewenangan sebagai ketua umum.

"Keputusan ini berlaku, ditetapkan di Jakarta 18 Januari 2018, Munaslub 2018 Partai Hanura," jelas Rufinus.

Seiring penetapan itu, ruang penyelengaraan Munaslub Hanura bergemuruh. Para peserta meneriakan pekik merdeka berulang-ulang.

 

Bahas AD/ART

Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)
Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Rapat pun dilanjutkan dengan agenda menggodok anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD / ART).

"Selanjutnya kita design kembali AD ART, intinya kepada catatan notaris, supaya nanti tidak ada yang keluar dari hasil Munaslub," pungkas Rufinus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya