KPK Tetapkan Zumi Zola Tersangka Kasus Suap Proyek Jambi

KPK sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jambi pada Rabu dan Kamis lalu.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 03 Feb 2018, 04:39 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2018, 04:39 WIB

Fokus, Jakarta - Komisi Kemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan gubernur provinsi Jamb, Zumi Zolla Zulkifli, sebagai tersangka. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Sabtu (3/2/2018), Gubernur Jambi Zumi Zola, ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat provinsi Jambi, ARN. Kepada pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat sore, wakil ketua KPK Basaria Panjaitan, mengatakan Zumi Zola diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Jambi.

Rencananya KPK akan segera menahan artis yang menjadi politikus ini.

"Kapan ditahan? Biasanya KPK akan lakukan sesegera mungkin. Setelah dipanggil dan diperiksa biasanya akan melakukan penahanan", kata Basaria.

Menurut Basaria, sebelumnya penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jambi pada Rabu dan Kamis lalu, yakni rumah dinas gubernur, villa milik Zumi Zola dan rumah seorang saksi, dalam penggeledahan itu penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar amerika. Hingga kini penyidik masih memeriksa 13 saksi di polda Jambi

Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya