Polisi Sebut Tersangka Crane Jatuh di Jatinegara Lalai

Tersangka terbukti bersalah karena melakukan kelalaian kerja.

oleh Mevi Linawati diperbarui 09 Feb 2018, 20:51 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2018, 20:51 WIB

Fokus, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan satu orang tersangka kejadian robohnya crane pada proyek pembuatan rel ganda kereta, di Jatinegara, Jakarta Timur. Tersangka terbukti bersalah karena melakukan kelalaian kerja.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (9/2/2018), operator crane berinisial A-N, dinilai telah melakukan kelalaian kerja dalam penggunaan launcher gantry pada crane, dengan melepas bantalan trek rel yang belum dalam posisi sesuai.

Saat melepaskan batalan rel, tersangka tidak memperhatikan jika di bawah bantalan rel yang diangkat, masih ada pekerja proyek yang masih bekerja.

Rencananya, pihak kepolisian akan segera mencabut garis polisi di lokasi kejadian, agar proyek pembangunan rel ganda kereta dapat kembali beroperasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya