Bupati Ngada Terima Uang Rp 4,1 Miliar, Ini Rinciannya

Uang diberikan kepada Bupati Ngada Marianus Sae secara bertahap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Feb 2018, 12:06 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2018, 12:06 WIB
Tangkap Marianus Sae, Ini Barang Bukti yang Diamankan KPK
Penyidik KPK menunjukkan struk ATM barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2). KPK menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae dan Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu jadi tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Ngada Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima fee proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Suap tersebut dia terima dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhemus Iwan Ulumbu yang kerap menggarap beberapa proyek di Ngada.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkap modus pemberian suap terhadap Marianus. Pria yang sempat memblokir bandara itu diberikan sebuah ATM oleh Wilhelmus yang dibuat sejak 2011.

"Total uang yang diberikan baik cash maupun transfer oleh WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) kepada MSA (Marianus Sae) sebesar Rp 4,1 miliar," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Total uang tersebut diberikan kepada Marianus secara bertahap. Pada November 2017 diberikan secara tunai di Jakarta sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian pada Desember 2017 terdapat transfer di rekening Wilhelmus sebesar Rp 2 miliar.

"Pada 16 Januari dan 6 Februari 2018 diberikan secara cash di rumah Bupati Rp 400 juta dan Rp 200 juta," kata Basaria.

Selain itu, Wilhelmus juga dijanjikan oleh Marianus Sae menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada pada 2018 dengan nilai proyek Rp 54 miliar. Dengan rincian, pembangunan jalan Poma Boras Rp 5 miliar, jembatan Boawe Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoetani Rp 20 miliar, Jalan Tadawarbella senilai Rp 5 miliar, Jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, Jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan Jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar.

PDIP Cabut Dukungan

Bupati Ngada
Bupati Ngada Marianus Sae (Liputan6.com / Ola Keda)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya memutuskan mencabut dukungan kepada calon gubernur NTT Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu 11 Februari 2018.

"PDIP sebagai pengusung cagub Marianus Sae konsisten dan tidak mentolerir korupsi. Partai bersikap tegas dan tidak akan melanjutkan dukungan kepada yang bersangkutan," ujar Hasto, Senin (12/2/2018).

Hasto mengaku sangat menyesalkan penangkapan Marianus Sae. Dia berjanji akan cepat memproses pelanggaran Bupati Ngada NTT tersebut.

"Saya baru pulang konsolidasi di NTT selama tiga hari. Selama saya di NTT, Marianus Sae kelilling ke kampung-kampung dengan trail, dan tidak pernah sekalipun hadir dalam acara konsolidasi tersebut," kata dia.

Hasto pun menegaskan PDIP berulang kali mengingatkan bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan dipecat.

"Banyak yang mengambil jalan pintas korupsi untuk membiaya pilkada langsung. PDIP selalu mengedepankan strategi gotong royong seluruh mesin partai dengan harapan biaya bisa ditekan dan meringankan beban calon. Namun hal tersebut tetap saja terjadi," kata dia.

Dengan pencabutan dukungan terhadap Marianus Sae, maka cawagub NTT Emiliana Nomleni menjadi representasi PDIP di Pilgub NTT, mengingat berdasarkan ketentuan undang undang, penggantian pencalonan Marianus Sae sudah tidak bisa dilakukan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya