Kasus Pengesahan APBD, KPK Perpanjang Penahanan Anggota DPRD Jambi

Perpanjangan penahanan tersangka kasus dugaan pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 ini selama 30 hari.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Feb 2018, 14:44 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2018, 14:44 WIB
KPK Sita Rp 4.7 Miliar dari OTT Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari operasi tangkap tangan (OTT) Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp 4.7 Milliar Milliar saat operasi tangkap tangan tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap anggota DPRD Jambi, Supriyono. Supriyono merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi 2018.

"Terhadap SPO (Supriyono), anggota DPRD Provinsi Jambi, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 27 Februari-28 Maret 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Supriyono, yakni Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah (Asda) III Syaifuddin yang sudah didakwa oleh jaksa KPK.

Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut Erwan, Arfan, dan Saifudin menyuap ke sejumlah anggota DPRD Jambi sebesar Rp 3,4 miliar.

Suap diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2018.

Permintaan Uang

Barang Bukti OTT Jambi
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari operasi tangkap tangan (OTT) Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp 4.7 Milliar saat operasi tangkap tangan tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jaksa menyebut, Erwan bersama Arfan menemui Ketua DPRD Jambi Cornelis Busto di ruang kerjanya pada Oktober 2017. Dalam pertemuan itu, Cornelis menyampaikan adanya permintaan "uang ketok palu" untuk anggota DPRD Provinsi Jambi guna pengesahan rancangan APBD Jambi 2018.

Akan tetapi, saat itu Erwan dan Arfan belum bisa menyanggupinya karena status keduanya masih pelaksana tugas (plt). Tak hanya itu, Cornelis juga meminta jatah proyek dalam APBD 2018 dan mendapat jatah fee dua persen dari proyek multiyears jalan layang dalam kota Jambi tahun 2018.

Kemudian Erwan menyampaikan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi pun memerintahkan Erwan untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandopatan Sihotan, yang merupakan orang kepercayaan Zumi.

Menindaklanjuti permintaan Zumi Zola, Erwan bersama Kepala Kantor Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta, Amidy, bertemu dengan Asrul di East Mall Grand Indonesia, Jakarta. Pertemuan tersebut terjadi pada akhir Oktober atau awal November 2017.

Dalam pertemuan tersebut, Asrul menyampaikan terkait permintaan "uang ketok palu" dari anggota DPRD Jambi dan permintaan proyek dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Setelah pertemuan tersebut, Erwan bersama Arfan menemui Cornelis dan menyebut akan menyiapkan uang ketuk palu pada Senin, 27 November 2017.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya