Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola, Kamis (15/2/2018). Zumi akan diperiksa perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Jambi.
"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik, surat panggilan terhadap ZZ (Zumi Zola) telah dikirimkan di awal minggu ini untuk rencana pemeriksaan besok, Kamis 15 Februari 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018).
KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Advertisement
Pada kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu diduga yang diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.
Sebelumnya, penyidik KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik keluarga Zumi Zola, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi.
Kasus Suap
Menurut Febri, brankas berisi uang dengan pecahan dolar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.
Selain uang pecahan dolar AS, penyidik turut menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement