Abu Bakar Baasyir Sakit, Kemenkumham Setujui Perawatan di RSCM

Abu Bakar Baasyir didiagnosis menderita sakit chronic venous insufienci (CVI), yaitu keadaan kelainan pada pembuluh darah vena .

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Feb 2018, 14:39 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2018, 14:39 WIB
Achmad Sudarno/Liputan6.com
Abu Bakar Baasyir saat di Lapas Gunung Sindur (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyetujui pengobatan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir ke Rumah Sakit Umum Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Baasyir sedang sakit dan harus menjalani perawatan medis.

"Rujukan berobat ke RSCM Ustaz Abu Bakar Baasyir disetujui oleh Dirjen PAS dan untuk pelaksanaanya berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil telaah medis, Abu Bakar Baasyir didiagnosis menderita sakit chronic venous insufienci (CVI), yaitu keadaan kelainan pada pembuluh darah vena.

"Dan tindak lanjut perawatannya dapat dilaksanakan di RSCM dengan berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88," kata Ade seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, sesuai dengan PP 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) bahwa setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Sedangkan pada Pasal 15 ayat (1) menyebutkan pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter lapas dan Pasal 16 ayat (3) menyebut apabila hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan maka penderita dirawat secara khusus.

Sementara untuk Pasal 17 ayat (1) disebutkan dalam hal penderita memerlukan perawatan lebih lanjut maka dokter lapas memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RSU pemerintah di luar Lapas.

"Karena Ustaz Baasyir berada di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat maka sesuai surat edaran Dirjenpas no.Pas.25.8.pk.01.07.01 tahun 2017 bahwa pelaksanaan rujukan terenncana bagi Ustaz Baasyir wajib meminta persetujuan Dirjenpas melalui Kakanwil Kemenkumham Jabar," ungkapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditahan di Gunung Sindur

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dipindahkan dari Lapas Pasir Putih, Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur pada Sabtu 16 April 2016.

Abu Bakar mendapatkan remisi umum tiga bulan dalam peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Abu Bakar Baasyir telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti sebagai aktor intelektual kasus pelatihan senjata api di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar pada Februari 2010 lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya