Liputan6.com, Bandung - Sebanyak sembilan narapidana yang divonis penjara karena kasus terorisme dan ditahan di wilayah Jawa Barat, mendapatkan remisi umum dalam peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia. Para narapidana itu mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan 3 bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Agus Toyib, mengatakan dari sembilan orang yang mendapatkan remisi salah satunya adalah Abu Bakar Baasyir yang saat ini ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Untuk Abu Bakar Baasyir mendapatkan remisi selama tiga bulan. Ini tahun kedua remisi yang diberikan buat dia. Kalau tahun kemarin kira-kira remisinya dua bulan," kata Agus saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (17/8/2016).
Advertisement
Menurut Agus, pemberian remisi kepada Abu Bakar Baasyir dengan kedelapan orang terpidana kasus teroris lainnya telah dianggap layak. Sebab, kata dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Ya‎ napi teroris ini sudah melaksanakan kewajibannya, termasuk mengikuti kegiatan pengenalan Pancasila dan UUD 1945 selama berada dalam tahanan," ujar Agus.
Abu Bakar Baasyir telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti sebagai aktor intelektual kasus pelatihan senjata api di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar pada Februari 2010 lalu.
Agus mengungkapkan, kondisi Baasyir saat ini dalam keadaan sehat. "Saat ini ditahan di Lapas Gunung Sindur, kondisinya juga sehat, baik-baik saja kok," ‎ucap dia.
Ia menambahkan, Lapas dan Rutan di Jabar saat ini telah dihuni 15.723 narapidana dan 5.837 tahanan. Sementara di wilayah Jawa Barat jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 11.010 orang, terdiri dari 10.354 Remisi Umum I, dan Remisi Umum II atau bebas sebanyak 656 orang.
Â