Polisi Amankan Kapal Asing Bawa Sabu di Kepulauan Riau

Dengan bantuan anjing pelacak, polisi membongkar tempat penyimpanan barang haram tersebut yang berada di antara tumpukan jaring ketam dan tambang.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 04 Mar 2018, 12:58 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2018, 12:58 WIB

Patroli, Riau - Penyelundupan sabu dalam jumlah besar kembali terjadi di wilayah laut Indonesia.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (4/3/2018), tim gabungan Satgassus Polri dan Bea Cukai menangkap kapal ikan berbendera Singapura MV Min Lian Yu Yun bermuatan 1,6 ton sabu-sabu di perairan Anambas, Kepulauan Riau.

Dengan bantuan anjing pelacak, polisi membongkar tempat penyimpanan barang haram tersebut yang berada di antara tumpukan jaring ketam dan tambang. Sabu asal Taiwan ini dikemas dalam 81 karung plastik.

Petugas juga mengamankan tiga anak buah kapal dan seorang nahkoda berkewarganegaraan Tiongkok dari dalam kapal.

Pelaku memanipulasi kapal penyelundup menjadi kapal ikan dengan dokumen palsu.

"Operasi ini memang cukup lama diikuti oleh teman-teman gabungan Polri dan Bea Cukai," ujar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian

Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, upaya penyelundupan sabu-sabu kembali marak melalui wilayah laut Indonesia. Di beberapa daerah, ribuan kilogram sabu-sabu yang diduga akan disebar ke berbagai daerah berhasil disita aparat berwajib.

Sementara itu, data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, 80% penyelundupan narkoba yang masuk ke Indonesia adalah melalui jalur laut. Wilayah yang dianggap rawan adalah Pantai Timur Sumatera, Kepulauan Riau, Pantai Utara, Pulau Jawa dan Pantai Selatan Kalimantan.

Pakar hukum maritim, Chandra Motik Yusuf menjelaskan, banyaknya titik pelabuhan ilegal dan luasnya wilayah laut Indonesia menjadi celah penyelundupan sabu.

"Perairan Indonesia ini paling luas kedua. Itu merupakan fakta alam yang seksi untuk orang lain bisa masuk ke sini. Mental kita masih belum bersatu padu untuk perang terhadap narkoba. Itu yang membuat mereka masih mau masuk ke Indonesia," jelas pakar hukum maritim Chandra Motik Yusuf.

Untuk mencegahnya, pemerintah harus memadukan kerjasama berbagai institusi seperti Kepolisian, Bea Cukai, Bakamla (Badan Keamanan Laut Republik Indonesia) dan BNN. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus bekerja sama dengan pelayaran rakyat yang berada di pelabuhan-pelabuhan kecil.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya