Patroli, NTB - Tiga puluh tujuh warga Bima, Nusa Tenggara Barat, diamankan polisi Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Mereka diduga menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan pergi ke Malaysia.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (5/3/2018), terduga TKI ilegal ini ditangkap saat memasuki terminal penumpang pelabuhan. Dari 37 orang, tiga diantaranya adalah balita yang dibawa orang tua.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Kompol Bagus Prasetya, mengatakan penangkapan 37 orang berawal dari informasi yang mencurigakan terhadap calon penumpang Kapal Dharma Feri II tujuan Kalimantan.
Advertisement
“Mereka melewati Pontianak dulu lalu baru ke Malaysia. Mereka hanya membawa paspor dan KTP,” kata Kompol Bagus Prasetya.
Salah seorang warga, Diah Safitri, mengaku hendak bekerja di Malaysia setelah melihat temannya sukses. “Kita pengen pergi ke sana karena itu sukses luar biasa kerja di sana,” akunya.
Warga mengakui perjalanan mereka ke Malaysia tak dibekali surat izin, meski mampu membeli tiket kapal laut.