Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan uang suap Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, yang sempat hilang. KPK menduga uang dibawa pergi ke hutan dan sejumlah lokasi lainnya agar tak terdeteksi.
Penyidik pun menerjunkan tim ke Kendari untuk mendalami hal tersebut serta memeriksa sejumlah saksi.
"Ada 5 saksi dari swasta yang kami periksa hari ini untuk mengonfirmasi beberapa informasi baru terkait kasus ini. Penyidik menelusuri pergerakan uang setelah ditarik dari bank, dibawa mobil ke jalanan di lokasi hutan di Kendari dan sejumlah tempat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).
Advertisement
Uang itu akhirnya ditemukan di sebuah rumah di Jalan BTN Beringin, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Penyidik KPKÂ juga menelusuri asal-usul uang selain Rp 1,5 miliar yang ditarik dari bank. Sebab, dugaan penerimaan suap Wali Kota Kendari sebanyak Rp 2,8 miliar.
Â
2 Kali Transfer
Adriatma diduga meminta uang suap sebesar Rp 2,8 miliar kepada Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Penerimaan uang itu diberikan secara dua tahap. Pertama terdiri Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 1,3 miliar.
Pada kasus ini, KPK menetapkan Adriatma, Asrun, dan Hasmun serta mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka. Fatmawati merupakan salah satu orang dekat Asrun, ketika menjabat sebagai Wali Kota Kendari dua periode.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitanmengatakan uang suap yang diterima Adriatma dari Hasmun Hamzah dipergunakan untuk uang kepentingan biaya politik atau kampanye sang ayah, Asrun, yang mencalonkan diri di Pilgub Sultra.
"Permintaan dari Wali Kota Kendari untuk kepentingan biaya politik dari ASR (Asrun), cagub di Sultra yang merupakan ayah dari Wali Kota," ucap dia.
Advertisement