Sempat Raib, KPK Temukan Miliaran Rupiah Dugaan Suap Wali Kota Kendari

Uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar sebagai barang bukti dugaan suap Wali Kota dan mantan Wali Kota Kendari sempat hilang jejak.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 08 Mar 2018, 13:12 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2018, 13:12 WIB
Petugas KPK membawa barang bukti ke Polda Sultra
Petugas KPK membawa barang bukti ke Polda Sultra. (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar sebagai barang bukti dugaan suap Wali Kota Kendari dan ayahnya yang juga mantan Wali Kota Kendari, sempat hilang jejak. Sejak Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, ditangkap pada Rabu, 28 Februari 2018 dini hari, uang tersebut masih dalam pencarian tim KPK di Kendari.

KPK akhirnya menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar setelah berputar-putar di sejumlah lokasi di Kota Kendari. Uang tunai ini ditemukan empat anggota tim KPK yang melakukan pengejaran terhadap pelaku, Rabu, 7 Maret 2018.

Uang tunai sebanyak itu disita dari salah satu rumah warga di Jalan BTN Beringin, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sekitar pukul 11.00 Wita. Pemilik rumah, diketahui berinisial H, ikut diamankan dan sempat diperiksa tim KPK.

Uang Rp 2,8 miliar yang diduga terkait suap Wali Kota Kendari itu terbagi dalam pecahan Rp 50 ribu. Uang tersebut diletakkan dalam sebuah kardus cokelat berukuran besar dan disembunyikan di rumah. Saat digeledah, pemilik rumah sempat mengelak, tapi akhirnya mengaku.

Barang bukti itu dibawa ke Polda Sultra, Kamis (8/3/2018), dengan menggunakan tiga koper berwarna hitam. Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa berkas dan kardus yang dipakai untuk menyimpan uang di rumah milik pelaku.

"Sejumlah barang bukti lain, bersama uang sudah diamankan tim KPK, pertanyaan selanjutnya biar Humas KPK yang jawab," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKB Sunarto, Kendari, Kamis (8/3/2018).

Barang bukti sebanyak ini diduga milik pengusaha PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Hasmun Hamzah adalah tersangka yang ikut diciduk tim KPK di Kendari bersama Wali Kota Kendari, mantan Wali Kota Kendari, dan Fatmawati Faqih, orang kepercayaan Asrun. Dia diduga menyuap Wali Kota Kendari.

Sebelumnya, Hasmun Hamzah mengaku sudah mentransfer uang sebanyak Rp 2,8 miliar kepada pihak Asrun cs. Namun, di mana dan kapan ditransfer, KPK belum bisa memastikan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sempat Pindah Tempat

Kompak Terjaring OTT, Begini Ekspresi Bapak dan Anak Usai Diperiksa KPK
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (kanan) bersama cagub Sultra Asrun mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3). KPK menetapkan bapak dan anak ini sebagai tersangka suap. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Uang tunai yang merupakan barang bukti dugaan suap Wali Kota dan mantan Wali Kota Kendari sempat berpindah tempat dua kali. Tim KPK nyaris kehilangan jejak uang sebanyak ini.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang ini diatur oleh sejumlah pelaku agar tidak diketahui keberadaannya. Dua mobil yang dipakai untuk memindahkan uang ikut disita KPK dan sudah dipasangi KPK line.

"Iya, mobil sudah diamankan di polda, sebagai barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.

Kedua mobil ini, yakni Honda Stream hitam dengan nomor polisi DD 273 IJ. Mobil lainnya, Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi DT 1675 FE.

Informasi dari pihak kepolisian, mobil ini dipakai untuk mengangkut dan memindahkan uang tunai sebanyak Rp 2,8 miliar. Saat ditemukan Rabu, 7 Maret 2018, mobil Honda Stream sementara terparkir di rumah pelaku.

"Benar, dua mobil ikut diamankan," kata salah satu anggota Polda Sulawesi Tenggara yang enggan disebut namanya.

 

4 Saksi Tambahan

Petugas KPK membawa barang bukti ke Polda Sultra
Petugas KPK membawa barang bukti ke Polda Sultra. (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Usai menahan empat orang tersangka dugaan suap Wali Kota dan mantan Wali Kota Kendari, KPK kini tengah memeriksa empat orang saksi lainnya. Keempatnya, yakni putra Bupati Konawe Selatan Wahyu Ade Pratama alias Yuyu, 2 orang staf PT SBN, dan seorang pemuda yang mengetahui perihal uang Rp 2,8 miliar itu.

Keempatnya diperiksa di ruangan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara sejak pukul 09.00 Wita. Hingga pukul 13.20 Wita, keempatnya belum keluar dari ruangan.

Wahyu Ade Pratama diketahui merupakan ipar Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra. Keduanya bersama pada malam penangkapan keempat tersangka, Rabu 28 Februari 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya