Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) memamerkan barang-barang bermerek milik pasangan suami istri bos First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan dan Andika Surachman, dalam sidang Rabu kemarin.
Ada kacamata, ikat pingang, jam tangan, semuanya dijejerkan di meja majelis hakim yang tengah menyidangkan kasus First Travel. Tak hanya itu, aneka tas bermerek juga turut diperlihatkan. Berbeda dengan barang-barang lainnya, aneka tas mewah berharga selangit itu ditumpuk dalam kardus di depan meja hakim, sehingga seolah-olah tidak bernilai.
Padahal dalam surat dakwaan No Reg Perkara PDM-226/Depok/12/2017, terurai dengan jelas barang-barang itu berharga mahal. Satu barang harganya ada yang mencapai puluhan juta. Misalnya tas mewah merek Gucci harganya Rp 18 juta, Furla Rp 24 juta, dan Louis Vuitton Rp 30 juta.
Advertisement
Semua barang-barang dipampang dalam sidang lanjutan penipuan biro perjalanan umrah First Travel yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Rabu (21/3/2018). Saat itu, JPU memverifikasi kepada salah seorang saksi bernama Regiana Azachira selaku Corporate Secretary First Travel.
Keterangan Saksi
Kebetulan perempuan ini bisa dibilang sangat dekat dengan terdakwa. Dia pernah beberapa kali membantu kedua terdakwa mengurus keperluan pribadi.
"Saudara saksi, apa saudara mengenali barang-barang di sini," kata jaksa Heri Jerman.
Benar saja, Regiana Azachira mengaku pernah melihat beberapa barang yang ditunjukkan JPU. Antara lain, kacamata dengan bingkai pink, kemudian tas cokelat.
"Ini pernah saya lihat," kata Regiana.
Sementara itu, ketika ditunjukkan barang-barang mewah yang diketahui milik Andika Surachman. Regina menjawab, "saya tidak pernah melihatnya," tutur dia.
Advertisement