Masa Pendaftaran Calon Komisoner dan Deputi Komisioner BP Tapera Telah Dibuka

Pembukaan Pendaftaran Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera

oleh Cahyu diperbarui 27 Mar 2018, 11:59 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2018, 11:59 WIB
Panitia Seleksi Tapera
Pembukaan Pendaftaran Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera

Liputan6.com, Jakarta Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan pembukaan pendaftaran jabatan Calon Komisioner dan Calon Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) periode 2018-2023. Dalam UU No. 4 tahun 2016 tentang Tapera pasal 42 dinyatakan BP Tapera dipimpin oleh satu komisioner dan paling banyak empat deputi komisioner.

“Setelah tiga hari masa pengumuman (26-28 Maret 2018), akan dibuka masa pendaftaran selama 10 hari kerja yang dimulai pada 29 Maret 2018 dan berakhir 15 April 2018. Pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka langsung, namun melalui surat elektronik dan pos untuk menjaga kredibilitas Pansel. Ditargetkan bulan Juni, kami sudah dapat menyelesaikan pemilihan,” ujar Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner dan Calon Deputi Komisioner BP Tapera, Anita Firmanti, dalam jumpa pers di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Empat jabatan deputi komisioner terdiri dari bidang pengerahan, bidang pemupukan, bidang pemanfaatan dana Tapera, setiap bidang hukum dan administrasi. Dari setiap jabatan akan dipilih dua orang calon, sehingga akan ada 10 nama calon terpilih yang disampaikan kepada Komite Tapera untuk dipilih dan diusulkan kepada Presiden untuk diangkat.

“Tugas sebagai Komisioner dan Deputi merupakan amanat yang besar untuk mengelola BP Tapera yang profesional menyediakan rumah kepada MBR melalui Tapera. Lebih besar dibandingkan Bapertarum yang anggotanya hanya ASN. Karena itu, kami harus memilih warga Indonesia yang terbaik,” ujar Anita.

Tata cara pemilihan diatur dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner BP Tapera.

Perpres tersebut mengatur persyaratan untuk menjadi calon komisioner dan deputi komisioner, yakni Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, serta secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan.

Syarat lainnya adalah berusia maksimal 60 tahun pada 1 Agustus 2018, tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Keanggotaan Pansel ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR selaku Ketua Komite Tapera tanggal 19 Maret 2018 yang beranggotakan lintas Kementerian, yakni Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Akademisi, serta praktisi/profesional.

Untuk memperluas jangkauan informasi kepada publik, Pansel juga telah memuat pengumuman tersebut pada media cetak nasional, media sosial, dan situs Kementerian PUPR. Informasi terkait pendaftaran untuk seleksi Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera tersebut dapat dilihat lebih lanjut di website panitia seleksi pansel-tapera.pu.go.id.

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya