KPK Tahan Wali Kota Nonaktif Malang Terkait Suap APBD 2015

Selain Anton, KPK juga menahan enam anggota DPRD Kota Malang yang hari ini diperiksa sebagai tersangka.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Mar 2018, 18:11 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2018, 18:11 WIB
Wali Kota Malang-Mochamad Anton
Wali Kota Malang nonaktif, Mochamad Anton menunggu di lobi gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3). M Anton diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota nonaktif Malang, M Anton terkait kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (27/3/2018), Anton keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.30 WIB. Meski tersenyum, rompi oranye sudah melekat di badannya.

"Ya kita ikuti saja," kata Anton pasrah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penahanan M Anton tentunya demi kepentingan penyidikan kasus. Dia ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Di Rutan Guntur," kata Febri saat dikonfirmasi.

Selain Anton, KPK juga menahan enam anggota DPRD Kota Malang yang hari ini diperiksa sebagai tersangka. Mereka adalah Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. Mereka ditahan di Rutan KPK.

"Penahan 20 hari pertama," Febri menandaskan.

 

22 Tersangka

Wali Kota Malang-Mochamad Anton
Wali Kota Malang nonaktif, Mochamad Anton (kanan) menunggu di lobi gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3). M Anton diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sejauh ini, komisi antirasuah telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi massal APBD Perubahan Kota Malang 2015. Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang adalah para tersangka baru.

Sedangkan tiga lainnya yang lebih dulu jadi tersangka adalah Hendarwan Maruszaman selaku rekanan. Ketua DPRD Kota Malang saat itu M Arif Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Malang saat itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya