Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD Kota Malang. Mereka merupakan bagian dari 19 tersangka kasus dugaan suap APBD-P Kota Malang.
Adapun enam anggota DPRD Malang yang diperiksa sebagai tersangka hari ini, yaitu Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018).
Advertisement
Salah satu tersangka, Bambang Sumarto, terlihat tiba di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 09.50 WIB. Dia enggan berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
"Ndak comment dulu, mau masuk ini," ucapnya sambil berlalu menuju lobi Gedung KPK.
Febri Diansyah pun mengingatkan agar para tersangka kooperatif. Hal ini diungkapkan setelah pada pemeriksaan Rabu, 28 Maret kemarin, tersangka Sahrawi yang juga anggota DPRD Malang, tidak memenuhi pemanggilan tanpa memberikan penjelasan.
"Kami ingatkan agar para tersangka memenuhi panggilan penyidik dan bersikap koperatif," ujar Febri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.
Â
Tahan 12 Tersangka
KPK telah menahan 12 tersangka dalam suap ABPDP 2015 ini, antara lain Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton yang tengah mencalonkan diri kembali di Pilkada 2018, dan anggota DPRD Yaqud Ananda Gudban.
Keduanya resmi ditahan berbarengan dengan anggota DPRD Malang Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Pada Rabu, 28 Maret, KPK melanjutkan penahanan terhadap lima anggota DPRD Malang terkait dugaan suap APBDP tersebut.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainuddin, dan Wiwik Hendri Astuti, serta tiga anggota DPRD, Salamet, Mohan Katelu dan Suprapto. Seharusnya, dijadwalkan juga pemeriksaan terhadap Sahrawi. Namun, dia tak memenuhi pemanggilan tanpa pemberitahuan.
Advertisement