Balada Arseto Pariadji, Pemfitnah Jokowi

Berapi-api, Arseto Pariadji meluapkan kekesalannya karena mengaku mendapat tawaran undangan resepsi pernikahan putri Presiden Jokowi, tapi harus membayar Rp 25 juta. Aksinya ini berujung bui.

oleh Hanz Jimenez SalimMoch Harun SyahRita Ayuningtyas diperbarui 31 Mar 2018, 00:01 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2018, 00:01 WIB
Arseto Pariadji Pemfitnah Jokowi
Ekspresi pelaku ujaran kebencian, Arseto Suryoadji Pariadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3). Arseto ditangkap lantaran diduga memfitnah undangan pernikahan putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu, dijual Rp 25 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Berapi-api, Arseto Pariadji meluapkan kekesalannya karena mengaku mendapat tawaran undangan resepsi pernikahan putri Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kahiyang Ayu. Namun, untuk mendapatkan undangan itu, dia ditarik bayaran Rp 25 juta.

Dia lalu menuding Jokowi dan pendukungnya sebagai koruptor.

Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer kemudian melaporkan Arseto Pariadji ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalu media sosial. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2018.

Immanuel menantang Arseto untuk membuktikan pernyataannya soal undangan pernikahan Kahiyang Ayu yang dijual Rp 25 juta. Dia mengatakan, orang tak semestinya atau tak boleh menyebarkan informasi bohong yang belum terbukti kebenarannya.

Arseto sendiri telah meminta maaf terkait pernyataannya itu. Namun, Immanuel menegaskan, proses hukumnya harus tetap berjalan.

Tak lama kemudian, Satuan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Arseto Suryoadji Pariadji pukul 14.35 WIB, Rabu, 28 Maret 2018.

Barang bukti dua unit gawai dalam kasus ujaran kebencian dengan pelaku Arseto Suryoadji Pariadji ditunjukkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3). Sebelumnya, Arseto juga pernah menjadi residivis narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya juga sempat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengungkapkan penggeledahan juga melibatkan anggota Direktorat Tipidsiber Bareskrim dan Direktorat Narkoba Polda Metro.

"Untuk mencari dugaan adanya kepemilikan narkotika karena tersangka adalah mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis sabu pada tahun 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan penjara," ucap Argo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (tengah) saat rilis kasus ujaran kebencian dengan pelaku Arseto Suryoadji Pariadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Polisi menemukan alat isap, pipet, dan klip. Polisi juga menyita satu senjata airsoft gun dari mobil yang diduga ditumpangi Arseto Suryoadji atau Arseto, tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Penyidik kemudian membawa Arseto keluar dari tahanan Ditreskrimsus sekitar pukul 11.20 WIB, Kamis, 29 Maret 2018. Dia langsung masuk ke mobil minibus hitam untuk dibawa ke Labfor di Jalan Kali Malang, Jakarta Timur.

"Ke Labfor akan kita lakukan pemeriksaan urine, darah, dan rambut," ucap Argo.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan Arseto negatif narkoba. Meskipun, ditemukan sabu seberat 0,2 gram di apartemennya kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

"Jadi, memang betul saat diamankan, cek awal urine dan negatif. Konfirmasi labfor juga hasilnya sama," kata Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin, di Polda Metro Jaya, Jumat (30/3/2018).

Dia mengatakan, pemeriksaan dari darah dan rambut Arseto Suryoadji Pariadji juga dinyatakan negatif. Sampai sekarang negatif," ujar Calvin.

Meskipun demikian, Calvin menegaskan, pihaknya masih mendalami kepemilikan barang haram tersebut. "Kita masih dalami, kemarin bilangnya beli 1 gram," ucap dia.

 

3 Kasus

Arseto Pariadji Pemfitnah Jokowi
Pelaku ujaran kebencian bernama Arseto Suryoadji Pariadji ditunjukkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3). Arseto diduga memfitnah Presiden Jokowi dan mengunggah konten ujaran kebencian di media sosial. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Arseto Suryoadji Pariadji alias AS, pria yang memfitnah Jokowi terancam pasal berlapis. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada tiga pasal yang siap dikenakan pada Arseto.

"Jadi ada beberapa kasus," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).

Awalnya, Arseto dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian di media sosial. Laporan itu terkait kegiatan ibadah di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.

"Tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah Marxisme dan Komunis di situ," ujar Argo.

Selain itu, Arseto juga dilaporkan terkait pernyataannya yang menuding Jokowi menjual undangan pernikahan Kahiyang Ayu Rp 25 juta. Relawan Jokowi Mania (Joman) melaporkan fitnah itu ke Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, untuk dua kasus tadi, Arseto dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.

Setelah Arseto diringkus, polisi menggeledah mobil dan dua apartemennya. Dari sana, polisi menemukan sabu dan senjata api.

Atas temuan narkotika, Arseto dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU narkotika. Sementara untuk senjata api, polisi mengenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 dan ancamannya 10 tahun.

Atas dasar itu, polisi pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. "Kita lakukan penahanan, jadi satu orang ini ada tiga kasus," pungkas Argo.

Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Terkait Partai Politik?

Argo mengatakan penyidik belum menemukan motif politik dalam aksi ujaran kebencian yang dilakukan Arseto Supriadji Pariadji. Argo menyebut, Arseto bergerak sendiri tanpa ada afiliasi dengan partai tertentu.

"Belum ada (afiliasi dengan partai), (Arseto) melakukan sendiri," ujar Argo.

Argo menuturkan, pihaknya juga tidak menyimpulkan bahwa Arseto merupakan simpatisan parpol tertentu. Polisi tidak melihat hal demikian. Kendati begitu, dalam unggahannya, Arseto menunjukkan sikap politik membela kubu tertentu.

"Belum bisa dikatakan seperti itu," kata Argo.

 

Bantahan Istana

Jokowi Nonton Dilan 1990
Presiden Joko Widodo bersama putrinya, Kahiyang Ayu dan menantunya Boby Nasution usai menonton film Dilan 1990 di Senayan City, Jakarta, Minggu, (25/2). Jokowi mengenakan kemeja putih dan sepatu merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Juru Bicara Presiden, Johan Budi memastikan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak memperjual belikan undangan pernikahan anaknya sebesar Rp 25 juta. Ini sekaligus membantah tudingan Arseto Suryoadji, yang menyebut bahwa Jokowi dan para relawannya melakukan hal tersebut.

"Tentu saja tidak benar undangan diperjualbelikan," kata Johan saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Johan mengatakan undangan resepsi putri Presiden Jokowi beberapa waktu lalu ditujukan ke berbagai kalangan, termasuk rakyat kecil atau biasa tanpa memungut biaya apa pun.

Dia meminta kepada Arseto untuk lapor ke polisi terkait pihak yang mengaku-mengaku menjual undangan pernikahan putri presiden.

"Jika ada yang mengatasnamakan atau mengaku-ngaku dari pihak Istana, kemudian menjual undangan tersebut, agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian disertai dengan buktinya," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya