Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Arseto Suryoadji Pariadji alias AS sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Polisi pun langsung menggeledah kendaraan dan apartemennya di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
"AS ini karena mengendarai mobil ya, mobil sedan kita lakukan penggeledahan. Saat kita lakukan penggeledahan itu, kita menemukan senjata api jenis pistol, airsoft gun kemudian juga ada senapan angin juga ada di sana sama ada logo DPR RI kita temukan di situ, di mobil itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/3/2018).
Argo mengatakan, hingga kini logo tersebut masih diselidiki kepolisian. "Masih kita dalami ya, itu logo asli atau nggak ya," kata dia.
Advertisement
Polisi kemudian bergerak menuju salah satu apartemen lainnya yang berada di Gading Mas, Jakarta Utara. Polisi kembali mengamankan barang bukti yang dicurigai.
"Kita menemukan ada beberapa korek api kemudian klip untuk tempat yang diduga itu adalah untuk obat terlarang, di sini dan kemudian ada ini bong, kita temukan di Gading Mas di sini," kata dia.
Selain itu, polisi menyita satu kotak yang berisi sabu dengan brutonya 0,2 gram, kemudian cangklong siap pakai.
"Dan juga ada timbangan kita temukan, ada juga alat untuk menghisap juga buatan sendiri, dan juga kita temukan beberapa klip plastik, kertas alumunium foil kita temukan semuanya," pungkas Argo.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporan
Arseto Suryoadji Pariadji dilaporkan atas dua kasus berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian.
Pada laporan pertama, Arseto disebut telah melakukan ujaran kebencian karena mengunggah postingan di Instagram yang mengatakan penolakan terhadap kegiatan keagamaan di Monas merupakan penganut komunis dan marxis. Dia juga kembali dilaporkan atas fitnah soal penjualan undangan pernikahan anak Jokowi.
Arseto ditangkap di Dittipidsiber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 28 Maret 2018. Kemudian rumahnya di bilangan Kelapa Gading kembali diperiksa pada hari yang sama.
Â
Reporter: Ronald
Advertisement