Ada Logo DPR Saat Penggeledahan Mobil Arseto di Pemfitnah Jokowi

Polisi temukan barang bukti saat penangkapan Arseto Suryoadji, salah satunya logo DPR RI

oleh Merdeka.com diperbarui 30 Mar 2018, 20:47 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2018, 20:47 WIB
Arseto Pariadji Pemfitnah Jokowi
Ekspresi pelaku ujaran kebencian, Arseto Suryoadji Pariadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3). Arseto ditangkap lantaran diduga memfitnah undangan pernikahan putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu, dijual Rp 25 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Arseto Suryoadji Pariadji alias AS sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Polisi pun langsung menggeledah kendaraan dan apartemennya di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

"AS ini karena mengendarai mobil ya, mobil sedan kita lakukan penggeledahan. Saat kita lakukan penggeledahan itu, kita menemukan senjata api jenis pistol, airsoft gun kemudian juga ada senapan angin juga ada di sana sama ada logo DPR RI kita temukan di situ, di mobil itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/3/2018).

Argo mengatakan, hingga kini logo tersebut masih diselidiki kepolisian. "Masih kita dalami ya, itu logo asli atau nggak ya," kata dia.

Polisi kemudian bergerak menuju salah satu apartemen lainnya yang berada di Gading Mas, Jakarta Utara. Polisi kembali mengamankan barang bukti yang dicurigai.

"Kita menemukan ada beberapa korek api kemudian klip untuk tempat yang diduga itu adalah untuk obat terlarang, di sini dan kemudian ada ini bong, kita temukan di Gading Mas di sini," kata dia.

Selain itu, polisi menyita satu kotak yang berisi sabu dengan brutonya 0,2 gram, kemudian cangklong siap pakai.

"Dan juga ada timbangan kita temukan, ada juga alat untuk menghisap juga buatan sendiri, dan juga kita temukan beberapa klip plastik, kertas alumunium foil kita temukan semuanya," pungkas Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Laporan

Arseto Pariadji Pemfitnah Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menunjukkan alat hisap sabu saat rilis kasus pelaku ujaran kebencian degan pelaku Arseto Suryoadji Pariadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Arseto Suryoadji Pariadji dilaporkan atas dua kasus berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian.

Pada laporan pertama, Arseto disebut telah melakukan ujaran kebencian karena mengunggah postingan di Instagram yang mengatakan penolakan terhadap kegiatan keagamaan di Monas merupakan penganut komunis dan marxis. Dia juga kembali dilaporkan atas fitnah soal penjualan undangan pernikahan anak Jokowi.

Arseto ditangkap di Dittipidsiber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 28 Maret 2018. Kemudian rumahnya di bilangan Kelapa Gading kembali diperiksa pada hari yang sama.

 

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya