Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (11/4/2018), sujud syukur langsung dilakukan Ketua Umum PKPI Hendropriyono dan seluruh kader partai yang hadir di ruang persidangan.
Sebelumnya PKPI dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU karena tidak memenuhi syarat kepengurusan anggota sebesar 75 persen di kabupaten dan kota.
Advertisement
PKPI pun melayangkan sengketa Pemilu ke Bawaslu pada 14 Februari 2018.
Usai diperiksa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan PKPI lolos memenuhi syarat dan membuat PKPI yakin, bahwa KPU membuat kesalahan sehingga akhirnya membawa kasus ke jalur hukum.