2 Pertimbangan PTUN Loloskan PKPI sebagai Peserta Pemilu 2019

Majalis Hakim PTUN menganggap putusan KPU tak loloskan PKPI ke Pemilu 2019 cacat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Apr 2018, 13:21 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 13:21 WIB
PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019, Hendropriyono Sujud Syukur
Ketua Majelis Hakim Nasrifal mengetuk palu saat memberikan putusan di PTUN Jakarta, Rabu (11/4). Selain itu, sidang juga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU. Alhasil, putusan itu membuka jalan PKPI untuk melenggang di Pemilu 2019.

Dalam pertimbangannya hakim menyoroti kesalahan KPU yang masih berpegang pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai acuan verifikasi. Padahal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 53 UU No. 7 th 2017 tentang Pemilu, menyebut Sipol bukan patokan baru verifikasi terhadap partai politik.

KPU diwajibkan memverifikasi faktual seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019. Hakim Anggota Majelis Oenoen Pratiwi mengatakan, KPU menyatakan verifikasi PKPI di Kabupaten Garut dan Kabupaten Indramayu belum memenuhi syarat karena tidak sesuai Sipol.

"Selaku penyelenggara pemilu, Sipol bukan syarat utama pendaftaran dan melakukan verifikasi, maka tindakan tergugat dalam hal ini dilakukan KPU melanggar pasal 14 huruf UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Hakim Anggota Majelis Oenoen Pratiwi di PTUN Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Selain alasan Sipol, majelis hakim juga mempertimbangkan langkah KPU Provinsi Jawa Timur Kabupaten Jombang soal hasil penelitian adminisitrasi dan verifikasi kepengurusan, tentang keterwakilan perempuan, kantor keanggotaan partai peserta pemilu, yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Hasil verifikasi KPu dinilai tak sesuai dengan fakta sebenarnya dalam berita acara hasil penelitian adminisitrasi dan verifikasi faktual No.15/PL.03.6-PL/02/KPU/II/2018.

"Maka majelis berkesimpulan tergugat telah melanggar Pasal 3 UU Pemilu 2019, tentang melanggar pemerintahan yang baik, khususnya kecermatan bertindak hati-hati, sehingga menimbulkan kerugian pada masyarakat," jelas Hakim Pratiwi.

Majelis hakim menyatakan KPU menempuh tahapan tidak sempurna dalam menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat peserta Pemilu 2019.

"Sehingga gugatan penggugat dinyatakan untuk dikabulkan seluruhnya," tandas Hakim Pratiwi saat membaca amar pertimbangan majelis.

 

Loloskan PKPI

PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019, Hendropriyono Sujud Syukur
Ketua Umum PKPI Hendropriyono (baju putih) bersiap melakukan sujud syukur seusai mendengarkan pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Rabu (11/4). Majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan permohonan gugatan PKPI. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Ketua Majelis Nasrifal mengabulkan seluruh gugatan penggugat, dan meloloskan PKPI sebagai Parpol peserta Pemilu 2019.

"Dengan ini, Majelis Hakim mengabulkan pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Ketiga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019," ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya