Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus Century. Dalam putusan praperadilan, hakim meminta KPK menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia, yakni Boediono dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto menilai ada kejanggalan dalam putusan yang dikeluarkan PN Selatan tersebut. Dia mengatakan tidak semestinya sesama penegak hukum memberikan rekomendasi.
"Rasanya kok ini ada sesuatu hal yang tidak mengandung suatu kejelasan. Masak sesama aparat penegak hukum memberikan rekomendasi dan memerintahkan yang lain," ucap Agus, di Salatiga, Rabu 11Â April 2018 malam.
Advertisement
Oleh karena itu, DPRÂ menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak PN Selatan guna meminta penjelasaan terkait putusan kasus Century yang diajukan oleh Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Langkah saya di Komisi III pasti akan memanggil dari pihak yang memberikan rekomendasi misalnya dari PN Selatan," ungkap Agus.
"Karena ini juga harus kita pelajari, maka fakta yang ada harus diperhatikan dengan seksama. Tetapi semua keadaan, semua kasus harus diselesaikan dengan koridor hukum yang berlaku," dia menambahkan.
Agus mengatakan, tim Century bentukan DPR RI sudah menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Saat itu, orang yang terlibat sudah dihukum.
"Tim Century secara politik sudah dilaksanakan dengan jelas dan tegas secara hukum juga sudah dilaksanakan," tutup Agus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tentang Kasus Century
Kasus Century berawal dari kepanikan atau rush nasabahnya, sehingga melakukan penarikan dana besar-besaran pada 13 November 2008. Pada 20 November 2008 Bank Indonesia (BI) menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pada 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan kepada KPK Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara atas kasus pemberian Fasilitas Pemberian Kredit Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tersebut. Terkuak, ternyata uang negara yang "ditilep" mencapai Rp 7,4 triliun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak terkait," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2013.
Menurut dia, pertama ditemukan kerugian negara akibat pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century sebanyak Rp 689,39 miliar. Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP pada 14, 17, dan 18 November 2008.
Kedua, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,76 triliun. Nilai tersebut merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (bail out) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Itu terhitung selama periode 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009," ujar Hadi. Sehingga jika dijumlahkan, total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 7,449,39 triliun.
Pemeriksaan LHP kerugian negara itu dilaksanakan berdasarkan surat permintaan KPK pada 15 April 2013 lalu. Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi antara BPK dan KPK pada 18 Oktober 2013, BPK menerbitkan surat tugas pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian negara.
"BPK pun telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini pada 20 Desember 2013," ujar Hadi.
Beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini belum bisa ditangkap alias buron. Dua buron kasus Century di antaranya malah melakukan perlawanan di forum arbitrase International Centre for Settlement Investment Disputes (ICSID). Keduanya adalah Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi.
Advertisement