Liputan6.com, Depok - Sidang kasus First Travel dengan terdakwa tiga bos First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (16/4/2018).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan surat pengambilalihan kekuasaan terkait Restoran Nusa Dua di London yang jadi aset milik Bos First Travel. Surat tersebut diserahkan kepada hakim Sobandi.
"Kami ingin berikan surat penyitaan restoran di London permohonan berdasarkan pasal 81 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," minta JPU L Tambunan.
Advertisement
Sebelumnya, JPU menghadirkan saksi bernama Usya Soemiarti Soeharjono, orang yang diberi mandat mengelolah restoran milik bos First Travel.
Dalam kesaksian, Usya menawarkan Andika Surachman, dan Anniesa Devitasari Hasibuan investasi di bidang restoran. Namanya Golden Days yang sudah berganti nama menjadi Nusa Dua. Nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Tambunan menjelaskan, dalam pemeriksaan itu diketahui sebuah restoran Nusa Dua diduga dibeli dari para calon jemaah itu, dananya ditransfer dari rekening sebagian penampungan PT First Travel.
Sesuai UU
"Sebagaimana telah diterangkan dari saksi pengelola yang bernama Bu Usya itu mengakui dan selaku pengelola beli restoran itu dan dibuat atas namanya," ucap Tambunan.
Karenanya, berdasarkan ketentuan pasal 81 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang meminta majelis hakim untuk disita menjadi barang bukti.
"Jadi saksi selaku pengelola dan dibuat atas namanya sudah setuju memberikan kuasa kepada kita untuk penguasaan restoran itu namanya Restoran Nusa Dua," tutup dia.
Advertisement