Datangi KPK, Yusril Ihza Mahendra Dampingi Tersangka SKL BLBI

Ketika datang ke KPK, Yusril Ihza enggan berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Apr 2018, 11:19 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2018, 11:19 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra mendatangi gedung KPK. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Kedatangan Yusril itu untuk mendampingi tersangka kasus skandal penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Mendampingi tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/4/208).

Berdasarkan pantauan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tiba di markas antirasuah pada pukul 09.45 WIB. Yusril enggan berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

KPK sendiri memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syafruddin Aryad Temenggung sebagai tersangka dalam kasus megaskandal tersebut.

Seperti diketahui, KPK merampungkan berkas tersangka kasus dugaan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

69 Saksi Diperiksa

Kasus BLBI, KPK Kembali Periksa Mantan Kepala BPPN
Ekspresi Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung saat tiba tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/3). Syafruddin diperiksa terkait dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Febri mengatakan, dalam kasus ini KPK sudah memeriksa setidaknya 69 saksi yang terdiri dari pihak swasta, pejabat dan pegawai PT Gajah Tunggal, pihak KKSK, dan pengacara.

Dalam kasus ini, KPK menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 4,58 triliun.

Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun. KPK baru menjerat satu tersangka, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.

Perbuatan Syafruddin diduga menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.‎

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya