Bupati Rita Widyasari: Antara Saya dan Pak Abun Bukan Suap, tapi...

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, jaksa menampilkan transaksi transfer yang masuk ke rekening Rita Widyasari.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2018, 17:16 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2018, 17:16 WIB
Rita Widyasari
Terdakwa gratifikasi dan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit, Rita Widyasari saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/4). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjadi saksi untuk penyuapnya, terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mengonfirmasi pemberian Abun untuk Rita Widyasari.

Politikus Partai Golkar itu bersikukuh tidak ada suap terkait pemberian izin Pemkab Kutai Kartanegara kepada PT Golden Sawit Prima, perusahaan milik Abun. Ia menuturkan, uang transfer dengan total Rp 6 miliar dari Abun itu sebagai transaksi jual beli emas batangan antara Rita dan Abun.

Jaksa kemudian menampilkan transaksi transfer yang masuk ke rekening Rita Widyasari. Dari transaksi tersebut, terdapat identitas pengirim adalah Abun sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar.

"Kalau yang Rp 1 miliar itu jual beli emas Pak Jaksa, kalau yang Rp 5 miliar itu saya enggak tahu, dan memang antara saya dan Pak Abun itu bukan suap, itu jual beli emas," kata Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

Jaksa kemudian mengonfirmasi asal usul uang pembelian rumah oleh Rita Widyasari di Jalan Radio Dalam, Jakarta. Ia menuturkan, pembelian rumah seharga Rp 6 miliar itu berasal dari segala usaha yang ia miliki.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Beli Rumah

Rita Widyasari
Terdakwa gratifikasi dan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit, Rita Widyasari menyimak keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/4). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam persidangan sebelumnya, anak buah Abun, Hanny Kristianto, mengatakan Rita menjaminkan 15 batang emas kepada Abun terkait perizinan lahan yang diajukan perusahaan konglomerat di Kutai Kartanegara itu.

Emas tersebut kemudian diuangkan oleh Rita untuk dibelikan rumah. Pembelian rumah terjadi pada tahun 2010, tapi ia tidak melaporkan pembelian rumah tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara di tahun yang sama, ia membeli mobil mewah BMW, dan dicantumkan dalam LHKPN. Hal ini menjadi perhatian JPU.

"Kenapa Anda beli rumah tidak didaftarkan ke LHKPN tahun 2010, sedangkan BMW seri 7 Anda laporkan?" tanya jaksa.

Rita berdalih, di tahun itu rumah belum ditempati sementara mobil mewah asal Eropa itu digunakan sehari-hari.

"Kan belum ada, rumahnya belum ditempatin," kata dia.

Rita Widyasari didakwa menerima suap dari Abun sebesar Rp 6 miliar atas proses perizinan lahan untuk PT Golden Sawit Prima. Sedianya izin tersebut tidak bisa diberikan lantaran terjadi tumpang tindih pada lahan yang dimohonkan. Namun, izin tetap diberikan oleh Rita selaku Bupati Kukar.

Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya