Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengeluhkan lambat dan molornya pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU). Dia menilai, lambatnya pembahasan dan penetapan PKPU dapat menurunkan kualitas aturan tersebut.
"PKPU ini pembahasannya molor dan penetapan sampai berlarut ini sampai akan mempengaruhi kualitas PKPU itu sendiri, norma progresif yang coba kami tawarkan menjadi sulit diimpelemnasikan," ucap Wahyu, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Rancangan PKPU sendiri seharusnya dibahas pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakiln Rakyat pada Kamis, 26 April 2018 lalu. Namun harus diundur, karena pada hari itu DPR memajukan penutupan masa sidang yang seharusnya pada Jumat kemarin. Maka, RDP antara kedua lembaga tersebut pun terpaksa diundur hingga DPR menyelesaikan masa resesnnya.
Advertisement
Wahyu pun berharap semua pihak dapat berupaya bersama untuk menyelesaikannya sehingga rancangan PKPU itu dapat segera dirampungkan. Tujuannya agar aturan itu secepatnya dapat memayungi tahapan Pemilu 2019 nantinya.
"Kami harap Komisi II dan DPR berupaya bersama-sama KPU untuk merampungkan PKPU sesegera mungkin, sehingga kami harap norma progresif sebagai tafsir dari UU itu dapat membuat Pemilu 2019 lebih berkualitas dan kami juga bisa melayani pemilih," harap Wahyu.
Dia menyampaikan, cepatnya penyelesaian PKPU itu juga dapat membantu pihak-pihak yang merasa keberatan atas PKPU tersebut jika ditetapkan, agar mereka dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau ditetapkan secepatnya akan ada ruang dan waktu yang cukup bagi pihak tertentu untuk yang keberatan atas PKPU itu. Sebab kan menurut aturan perundangan batas waktunya kan 30 hari, kalau cepat diselesaikan maka 30 hari ini pihak-pihak yang keberatan untuk uji ke MA itu masih cukup waktu," tandasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Napi Korupsi Nyaleg
Sebelumnya, Komisioner KPU lainnya yaitu Pramono Ubaid Tantowi mengaku optimistis, pembahasan rancangan PKPU, khususnya mengenai larangan mantan narapidana menjadi caleg juga kewajiban caleg menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dapat selesai dibahas dalam waktu singkat.
Pramono menyampaikan, DPR telah membiarkan KPU untuk meneruskan rancangan aturan tersebut jika bersikeras tetap ingin disahkan. Namun dengan resiko adanya gugatan judicial review ke Mahkamah Agung.
"Dugaan kami sehari, maksimal dua hari karena poin krusialnya udah ketemu tentang napi koruptor, LHKPN, terkait pengajuan calon jika pengurus di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota berhalangan, jadi poin itu sebenernya udah ada titik temunya," ungkap Pram di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis 26 April 2018.
Advertisement