Liputan6.com, Jakarta - Anggota KPU Viryan menegaskan, hingga saat ini KPU tidak ada pembahasan untuk merevisi peraturan KPU (PKPU). Pergantian dalam masa pencalonan, lanjut dia, hanya dapat dilakukan karena tiga hal, yakni sakit, berhalangan tetap dan meninggal.
"Enggak ada. Penggantian calon kan hanya bisa kalau ada tiga hal. Satu, sebelum penetapan sakit. Kedua, berhalangan tetap. Ketiga, meninggal dunia," ucap Viryan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Viryan memberikan contoh, pergantian calon kepala daerah sudah pernah terjadi di Kalimantan Timur, ketika calon tersebut meninggal dunia.
Advertisement
"Sudah terjadi di Kaltim. Kan ada wakilnya meninggal. Nah itu ada penggantian," sebutnya.
Menurut Viryan, pergantian itu berbeda ketika seorang calon dijadikan tersangka. Calon tersebut tidak dapat diganti hingga adanya keputusan pengadilan yang mengikat dalam batas waktu 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Bisa diganti, kalau sudah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tapi kalau belum, silakan berkampanye dengan kekuatan timnya kan ada bisa bekerja," kata anggota KPU asal Kalimantan Barat tersebut.
Sejauh ini, sudah ada sembilan orang calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi oleh KPK.