Komisi II Setujui PKPU tentang Pemutahiran Data dengan Catatan

Komisi II DPR menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutahiran Data dengan catatan.

oleh hidya anindyati diperbarui 09 Jun 2017, 17:03 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2017, 17:03 WIB
Komisi II DPR menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutahiran Data dengan catatan.
Komisi II DPR menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutahiran Data dengan catatan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi II DPR menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutahiran Data dengan catatan. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy saat memimpin rapat konsultasi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita mentetujui PKPU tentang Pemutahiran Data, namun ada beberapa catatan yang kita (komisi II) berikan terkait PKPU Pemutahiran Data ini,”jelas Lukman Edy, di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (07/06).

Salah satu catatan yang mengemuka dalam rapat, yaitu mengenai perlunya dibuat peraturan yang memuat norma pendaftaan pemilih apabila KTP elektronik (e-KTP) sudah seratus persen diselesaikan pemerintah. “Kita minta kepada KPU untuk memuat norma tentang e-KTP sebab disampaikan pemerintah tahun 2018 e-KTP sudah diselesaikan seratus persen,”ungkapnya.

Sebab, lanjut politisi F-PKB itu dengan penggunaan basis data e-KTP dalam menyusun daftar pemilih, hal itu bisa meningkatkan efisiensi dalam penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU. “Begitu pemerintah menyelesaikan seratus persen e-KTP, proses pemutahiran data bisa dibuat sederhana. Nama peraturan dan cara kita serahkan kepada KPU, yang penting kita berharap adanya penyedehanaan sistem pendaftaran pemilih,”jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan KPU melakukan kodifikasi peraturan KPU tetang Pemutahiran Data dengan tujuan mempermudah pihak yang mengatur tetang pemutahiran data pemilih.

“Pemutahiran data ini dikodifikasi dari PKPU sebelumnya, yaitu nomor 4 tahun 2015 dan 8 tahun 2016 serta ada beberapa hal penting yang ditambahkan untuk meningkatkan kualitas data pemilih kita,”jelasnya.

(*)

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya