Liputan6SCTV, Jakarta - Pemerintah dituntut segera menyusun regulasi keberadaan pengemudi ojek daring atau ojek online melalui Peraturan Presiden ataupun Peraturan Menteri Perhubungan. Aturan ini diharapkan juga mengatur penyesuaian tarif.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (2/5/2018), hingga kini, payung hukum bagi pengendara ojek daring atau ojek online masih belum jelas.
Pertemuan antara Komisi V DPR dengan Kementerian Perhubungan yang semula dijadwalkan akhir pekan kemarin batal terlaksana. Pengemudi ojek daring tetap berharap adanya payung hukum untuk profesi mereka.
Advertisement
Pada Senin, 30 April lalu, ratusan pengemudi ojek daring dari berbagai wilayah menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat. Mereka menuntut pembuatan regulasi sekaligus kenaikan tarif.