Pegawai Kemenkeu Terjerat Suap, KPK Desak Transparansi Sistem Penganggaran

KPK sudah lama mengendus penerimaan uang dari daerah terhadap seorang pegawai Kemenkeu.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2018, 23:17 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2018, 23:17 WIB
KPK Tetapkan Mantan Kepala Dinas dan Anggota DPRD Kota Bandung Tersangka Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo memberi keterangan terkait korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung, Jakarta, Jumat (20/4). Dalam pembangunan RTH tersebut terindikasi adanya mark up harga. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo meminta seluruh instansi pemerintah menerapkan sistem transparansi penganggaran berbasis elektronik. Permintaan tersebut menyusul operasi tangkap tangan yang melibatkan Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kementerian Keuangan.

"Terkait perbaikan sistem yang paling baik mengedepankan transparansi, kalau (dari) jauh-jauh (hari) harusnya proses menyusun anggaran rakyat tahu," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di gedung KPK, Sabtu malam (5/5/2018).

Ia menerangkan, sebelum operasi tangkap tangan, KPK sejak Desember 2017 mendapat laporan adanya sejumlah penerimaan Yaya dari daerah.

Yaya ditangkap dalam kasus suap yang juga menjerat politikus Demokrat Amin Santono. Dari kegiatan penindakan itu, Amin kedapatan menerima Rp 400 juta dari Ahmad Ghiast sebagai kontraktor, guna memuluskan anggaran perimbangan keuangan daerah pada APBN - Perubahan 2018.

Yaya, Amin dan satu lagi pihak swasta Eka Kamaludin, diduga dijanjikan komitmen pembayaran Rp 1,7 miliar dari pengerjaan 2 proyek di Pemkab Sumedang, Jawa Barat, dengan nilai total proyek Rp 25 miliar.

"Kalau terkait AMS (Amin Santoso) itu memang (penerimaan suap) Rp 400 juta, untuk YP itu kita amati sudah lama, jadi banyak orang daerah yang memberi, nanti ada satu kasus OTT sebelum ini juga sangat terkait erat," ujar Agus.

Sementara terkait suap usulan anggaran perimbangan keuangan daerah pada APBNP 2018, Amin dan Yaya ditetapkan sebagai tersangka penerima dan disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya