Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin menyebut bahwa Rutan Salemba cabang Mako Brimob merupakan tanggung jawab dari Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS).
"Jadi yang bertanggung jawab adalah Kemenkumham, dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan. Jadi bukan rutan anggota Polri," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/5/2018).
Dia mengatakan, Rutan Mako Brimob sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai rutan umum pada 2006 lalu. Oleh sebab itu, masalah di Rutan Brimob harus diselesaikan secara bersama antara Ditjen Pas dan Polri.
Advertisement
"Karena mau tidak mau (rutan) ada di dalam kompleks Brimob. Pengamanannya dari pihak Brimob sebagai bantuan kepada Kemenkumham dan ini sudah dikoordinasikan secara seksama," Syafruddin menerangkan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini tak menampik bahwa Rutan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, memang sudah kelebihan kapasitas.
"Mulai dari beberapa bulan lalu karena ini memang kondisinya sudah sangat overload seperti rutan-rutan yang lain," tutur Syafruddin.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rutan Salemba Cabang
Pada kesempatan itu, Syafruddin juga meluruskan soal simpang siur penyebutan tahanan Mako Brimob.
"Tahanan ini tahanan Rutan Salemba cabang, bukan tahanan Brimob secara aturan Menkumham ini bagian tahanan cabang kewenangan di mereka (Menkumham)," kata Syafruddin.
Syafrudin menyatakan operasi pembebasan sandera dari narapidana teroris di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Salemba di Mako Brimob selesai dilakukan jajarannya.
"Bahwa operasi penanggulangan dan pembebasan sandera dari teroris sudah selesai, aman terkendali," ujar dia.
Advertisement